Alat Penyembelihan yang Diperbolehkan Dalam Islam, Pahami Ketentuannya Menurut Hadist
YOGYAKARTA - Tata cara penyembelihan hewan agama Islam harus dipahami dengan baik oleh umat Muslim. Salah satunya adalah penggunaan alat untuk menyembelih, tidak boleh memakai sembarangan alat. Lantas bagaimana alat bagaimana alat penyembelihan yang diperbolehkan?
Syarat penggunaan alat untuk menyembelih menitikberatkan pada ketajaman dalam memotong dan mengalirkan darah. Mengenai alat yang perlu digunakan untuk menyembelih telah disampaikan dalam beberapa hadist. Sebagai umat Islam, Anda perlu tahu seperti apa alat penyembelihan yang diperbolehkan dan alasannya.
Alat Penyembelihan yang Diperbolehkan Dalam Islam
Alat yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan adalah alat yang terbuat dari logam, batu, atau kaca. Hal tersebut disampaikan dalam buku Fiqih Islam: Terjemah Matan Al-Ghayah Wa At-Taqrib karangan M. Jauharul Eka Mawahib dkk (2021:83). Alat dengan tersebut mempunyai sifat yang tajam.
Selain itu, tidak diperbolehkan melakukan penyembelihan dengan menggunakan kuku dan gigi. Anjuran tersebut terdapat dalam hadist riwayat Al Bukhari sebagai berikut ini:
"Kami khawatir besok bertemu musuh dalam keadaan tidak punya pisau, bolehkah kita menyembelih dengan kayu?" Beliau menjawab, "Setiap yang ditumpahkan darahnya dengan disebut nama Allah, makanlah, kecuali dengan alat gigi dan kuku. Aku akan sampaikan tentang itu. Ihwal gigi, ia termasuk tulang, sedangkan kuku merupakan pisaunya orang-orang Abyssinia."
Pelaksanaan penyembelihan harus dilakukan oleh orang Islam dengan mengucapkan nama Allah Swt. Sementara itu, bagian yang harus disembelih merupakan bagian depan leher dan tidak dilakukan di bagian tubuh yang lainnya.
Proses penyembelihan harus dilakukan satu kali saja dan hewan tersebut langsung terbunuh. Oleh karena itu, penyembelihan harus dilakukan menggunakan alat yang benar-benar tajam.
Tata Cara Menyembelih Hewan
Berikut ini tata cara dalam menyembelih hewan yang benar sesuai ajaran Islam:
- Memakai pisau tajam karena semakin tajam pisau tersebut maka proses penyembelihan akan semakin baik. Hal ini disampaikan dalam hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata:
“Sesungguhnya Allah Swt. mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
- Sebaiknya tidak mengasah pisau tersebut di hadapan hewan yang akan disembelih.
“Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah Saw. memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)”
- Memposisikan hewan menghadap ke kiblat.
- Membaringkan hewan qurban di atas lambung sisi kiri.
- Menginjakan kaki di bagian leher hewan yang akan disembelih.
- Mengucap Basmalah ketika akan menyembelih.
- Membaca takbir
- Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
- Melakukan penyembelihan dengan cepat agar meringankan rasa sakit yang dialami hewan.
- Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
- Dilarang mematahkan leher hewan sebelum benar-benar mati.
Ketentuan Orang yang Menyembelih
Berikut ini ini beberapa ketentuan orang yang menyembelih hewan kurban menurut Islam:
- Penyembelih beragama Islam atau ahli kitab.
- Penyembelih adalah orang yang berakal.
- Penyembelih adalah orang yang sudah mampu membedakan antara hal yang baik dan yang buruk.
- Penyembelih harus menyembelih dengan sengaja.
- Seorang penyembelih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyembelih.
- Penyembelih harus menyebut nama Allah SWT ketika menyembelih seperti yang tertuang dalam firmannya:
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْۚ وَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَࣖ ١٢١
“Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik.” (Al-An’am : 121)
Demikianlah penjelasan mengenai alat penyembelih yang diperbolehkan dalam agama Islam. Penyembelihan harus dilakukan menggunakan alat yang tajam dan tidak boleh menggunakan kuku ataupun tulang. Baca juga aturan pembagian hewan kurban.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.