Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Eks Sekjen Kemendag

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan tersangka Tom Lembong. Satu diantaranya yakni mantan sekretaris jenderal (Sekjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 15 November.

Eks Sekjen Kemendag yang dimaksud yakni berinisial GNR. Dia menjabat pada periode 2015-2016.

Sementara untuk dua saksi lainnya yakni TSC selaku pihak PT Jujur Sentosa dan IA yang merupakan Head Legal PT Kebun Tebu Mas.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang hal yang didalami dari ketiga saksi tersebut. Hanya ditekankan pemeriksaan bertujuan untuk memperkuat pembuktian kasus dugaan korupsi impor gula.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta.

Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.