Akui Terima Suap, Eks Mayor Jenderal Angkatan Udara Malaysia Disanksi Rp529 Juta

JAKARTA - Pengadilan Malaysia menjatuhkan sanksi bayar denda sebesar RM150 ribu atau sekitar Rp529,350 juta terhadap mantan Mayor Jenderal Angkatan Udara Kerajaan Malaysia (RMAF), Datuk Zainal Abdul Manaf pada Kamis 14 November.

Terdakwa Zainal mengaku bersalah menerima suap sebesar RM100.000 sebagai pembayaran untuk pembangunan rumah dua tahun lalu.

Hakim Suzana Hussin juga memvonis terdakwa Zainal penjara enam bulan jika gagal membayar denda.

Terdakwa Zainal didakwa menerima RM100.000 tanpa memberikan layanan apa pun sebagai imbalan dari seseorang saat menjabat Asisten Kepala Staf (Material) di Kementerian Pertahanan. Tindak pidana tersebut dilakukan di sebuah bank di Wangsa Maju pada 15 Maret 2022.

Dakwaan tersebut berdasarkan Pasal 165 KUHP Malaysia yang berbunyi memberikan hukuman penjara maksimal dua tahun, denda, atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Wakil jaksa penuntut umum Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Aznika Mohd Anas mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat sebagai pelajaran tidak hanya bagi terdakwa tetapi juga bagi masyarakat.

“Terdakwa bukanlah pejabat biasa, ia memegang jabatan senior. Karena itu, jaksa menuntut hukuman yang pantas dan proporsional,” katanya, dikutip dari Bernama.

Meresponsnya, penasehat hukum terdakwa Zainal mengatakan kliennya saat ini hanya bergantung pada uang pensiun untuk biaya bulanan dan menderita tekanan darah tinggi, sementara istrinya menderita diabetes.

“Kami dengan hormat meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda yang tidak terlalu memberatkan, karena usianya membatasi kemampuannya untuk mendapatkan dukungan finansial untuk membayarnya,” katanya.