17 Aktivitas Kampanye Digelar di Kepulauan Seribu, Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut tidak menemukan dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Kepulauan Seribu selama masa kampanye Pilkada Jakarta 2024.

“Sejauh ini sudah ada 17 aktivitas kampanye yang telah diawasi dan sejauh ini tidak ditemukan dugaan pelanggaran,” kata anggota Bawaslu Kepulauan Seribu Ulil Amri saat membuka Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu, yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis 14 November, disitat Antara.

Ia membenarkan, dalam tahapan kampanye ini ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai tetapi sebenarnya hal ini dapat dilakukan pencegahan secara bersama melibatkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut dia, melalui sentra Gakkumdu yang melibatkan Bawaslu, Polres Kepulauan Seribu dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat mencegah terjadinya pelanggaran lainnya.

Ia menilai peran Sentra Gakkumdu sangat penting dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.

“Hal ini mengingat ada banyak pintu masuk menuju wilayah Kepulauan Seribu, khususnya ke pulau-pulau berpenduduk,” kata dia.

Ulil menambahkan, melalui Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Bawaslu Kepulauan Seribu dengan Kepolisian dan Kejaksaan Negeri dalam menangani pelanggaran sehingga perhelatan pilkada berjalan sesuai aturan.

“Rakor ini dilakukan untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi pelanggaran,” kata dia.