Menkomdigi Desak Meta, X, dan TikTok untuk Berkontribusi dalam Memerangi Judi Online

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid meminta para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia untuk turut serta membantu pemerintah memerangi judi online di platformnya. 

Menurut Menkomdigi, kejahatan digital termasuk judi online paling banyak ditemukan di platform-platform media sosial, khususnya Meta, X, dan juga TikTok. 

“Kita melihat bahwa kejahatan digital di dunia maya ini salah satu sarang-sarang paling utamanya ada di aplikasi-aplikasi sosial media,” ujar Meutya dalam konferensi persnya pada Kamis, 14 November. 

Dengan demikian, Meutya menegaskan agar PSE khususnya pemilik platform media sosial yang memiliki pangsa pasar yang besar di Indonesia untuk turut serta membantu langkah pemerintah ini. 

“Terkhusus, saya harus menyebutkan mohon maaf kepada Meta, TikTok, X dan lain-lain Instagram masih sudah termasuk. Kita minta kepada mereka untuk kemudian juga mengambil peran untuk membantu Indonesia memerangi judi online ini. Dan saya rasa wajib,” tegasnya. 

Meutya mengaku hingga saat ini Kementerian Komdigi belum ada komunikasi dalam bentuk apapun oleh platform digital tersebut. Namun, ia masih menunggu inisiatif dari masing-masing PSE.

“Jadi kami menghibau, meminta semuanya yang tentu juga benefit atau dapat keuntungan dari pangsa pasar Indonesia yang luas, pangsa pasar sosial media Indonesia yang luas ,untuk berkontribusilah,” pungkasnya. 

Sementara itu, sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024, Kemkomdigi pun telah memutus sebanyak 283.230 konten judi online. Dari jumlah tersebut, 261.881 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. 

Kemudian 11.792 menggunakan platform Meta, 5.963 berupa file sharing, 2.332 google/youtube, 1.153 akun X, 70 akun Telegram, 38 akun TikTok dan 1 Appstore.