Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Produk Kosmetik Berbahaya
MAKASSAR - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan segera menetapkan calon tersangka pemilik produk kosmetik atau perawatan kulit yang diduga mengandung zat berbahaya seperti merkuri yang sudah beredar di pasaran.
"Soal skincare (kosmetik kulit) ini baru selesai pemeriksaan ahli, kemudian tadi malam gelar perkara. Setelah itu, nanti ada prosesnya penetapan tersangka. Nanti kita akan ekspose," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Dedi Supryadi dilansir ANTARA, Selasa, 12 November.
Ia menyebutkan, ada tiga kategori produk yang diduga mengandung zat berbahaya dan produknya telah beredar luas di pasaran setelah dilakukan pemeriksaan oleh Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.
"Nanti, setelah saya selesai gelar perkara, penetapan tersangka. Baru saya tandatangani, baru saya beritahu, karena asas praduga tak bersalah. Baru tadi malam gelar perkara. Ownernya atau pemilik (calon tersangka)," tuturnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Polda Sulsel merilis hasil sitaan produk perawatan kulit maupun kosmetik kecantikan diduga mengandung merkuri dan telah beredar di pasaran, namun belum menetapkan tersangka.
"Setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan, terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel diantaranya (merek) FF, RG, MH, MG, GG dan NRL," kata Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan.
Diketahui enam produk kosmetik tersebut diduga mengandung bahan berbahaya jenis merkuri masing-masing Fenny Frans (FF), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow (MG), Bestie Glow (BG), dan NRL.