Pemerintah Pangkas Regulasi Penyaluran Pupuk Subsidi

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) resmi memangkas regulasi penyaluran pupuk subsidi. Dalam regulasi terbaru nantinya, Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah tidak lagi diperlukan.

Keputusan tersebut diambil usai Menko Pangan Zulkifli Hasan rapat dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan wakil menteri lainnya yang terkait dengan pupuk di Kantor Kementerian Pertanian hari ini.

“Kita baru saja memutuskan pupuk subsidi yang selama ini banyak sekali aturan-aturan atau banyak sekali yang mengatur mengenai pupuk bersubsidi itu sehingga sampai kepada petani atau yang memerlukan. Nah baru saja kita rapat, kita pangkas,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 12 November.

Saat ini, sambung dia, penyaluran pupuk subsidi melibatkan delapan kementerian. Belum lagi, kelapa daerah. Alhasil, penyaluran pupuk untuk sampai ke tangan petani menjadi lebih lama dan panjang.

Lebih lanjut, dia mengatakan perubahan regulasi ini membuat alur penyaluran pupuk menjadi lebih singkat. Setelah dikeluarkan keputusan Menteri Pertanian, kata dia, pupuk bisa langsung disalurkan ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

“Jadi penanggung jawab pupuk bersubsidi Kementerian Pertanian nanti memutuskan SK-nya. Jadi tidak lagi nanti ada dari bupati, dari gubernur, dari kementerian lain. Kementerian saja tadi saya lihat ada delapan kementerian, bayangkan jadi rumit sekali gitu ya,” ucapnya.

“Nah dari kementerian cukup serahkan kepada Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia kirim kepada Gapoktan. Itu yang diaudit, dipertanggungjawabkan, kemudian nanti kementerian keuangan bayar,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan aturan tersebut akan berlaku setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur alur pupuk subsidi. Setelah beleid tersebut diteken, harapannya mulai 2025 penyaluran pupuk bisa lebih singkat.

“Tahun depan. Tahun depan (mulai penyaluran dengan regulasi baru). Januari tahun depan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pemerintah sepakat memangkas alur penyaluran pupuk subsidi. Dia bilang dengan pemangkasan regulasi ini maka pupuk bisa langsung disalurkan ke petani.

“Ini kabar baik hari ini. Atas arahan Pak Menko, kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan. Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk,” jelas Amran.

Amran bilang setelah Keputusan Menteri Pertanian keluar, pupuk subsidi bisa langsung disalurkan PT Pupuk Indonesia (Persero) ke Gapoktan.

“Kami serahkan ke PIHC, PI Pupuk Indonesia, PI Indonesia langsung direct ke kelompok tani. Sehingga sangat sederhana,” ucapnya.