Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Artis Promosi Judi Online Bukan Cuma Sadbor

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR menyoroti ditangkapnya Tiktoker Gunawan alias Sadbor karena dugaan promosi judi online (judol). Komisi bidang hukum itu berharap, penegak hukum juga dapat adil dalam mengusut kasus promosi judol yang dilakukan publik figur. 

"Penegakan hukum harus adil, termasuk terhadap public figure yang terlibat pada aktivitas judi online. Kan banyak artis, influencer, selebgram yang kemarin diperiksa tapi kasusnya nggak jelas," ujar anggota Komisi III DPR Martin Tumbeleka Kamis, 7 November. 

Martin meminta penegak hukum untuk lebih transparan dalam pengusutan kasus judol, serta menerapkan prinsip keadilan.

“Usut dan tindak juga public figure yang ikut mempromosikan dan terlibat pada aktivitas judi online, jangan cuma keras ke masyarakat kecil kaya Sadbor ini. Dia bersalah memang ikut promosikan judol, tapi yang punya kesalahan lebih besar masih banyak juga yang kasusnya belum diusut,” katanya.

“Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Masyarakat juga sudah teriak-teriak itu meminta hukum bisa adil bagi semua,” sambung Martin.

Menurutnya, kasus promosi judi online oleh public figure ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak pasalnya mereka memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Martin mengingatkan, tidak jarang masyarakat terjerumus judol karena terpengaruh dari idolanya yang mempromosikan.

"Para selebritas memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Mereka harus bertanggung jawab atas setiap konten yang mereka sebarkan, karena telah promosi produk yang ilegal dan merugikan bagi individu dan masyarakat," tuturnya.

“Banyak masyarakat yang terpengaruh oleh nama besar para selebritas, terjebak dalam permainan judi yang mereka anggap sah atau legal karena disampaikan oleh nama-nama besar seperti para artis," imbuh Martin.

Martin juga mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bekerja sama guna memberantas praktik ilegal tersebut. Serta memberikan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi masyarakat melalui promosi yang merugikan.

Sebab akibat promosi yang dilakukan para artis ini, kata Martin, banyak masyarakat yang tertipu hingga mengalami kerugian materi yang tidak sedikit. Meski beberapa artis menyatakan tidak tahu telah mempromosikan situs judi online, Martin mengatakan bukan berarti kasusnya selesai sampai situ saja.

“Gimana dengan pihak lain? Kayak si Sadbor ini ditangkap karena membacakan request situs judol yang beri dia gift waktu live TikTok, seperti orang-orang lain yang kasih gift. Bisa aja dia juga nggak tahu kan,” tukasnya. 

Seperti diketahui, warga Sukabumi yang dikenal dengan nama Gunawan Sadbor ditangkap Polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian online hingga terancam hukuman 10 tahun penjara. 

Ditangkapnya pemilik joget 'Ayam Patuk' ini mengingatkan lagi tentang banyaknya public figure yang tersandung kasus judi online karena ikut mempromosikannya.

Sebaliknya, sejauh ini ada sejumlah artis maupun influencer besar yang telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait promosi judi online namun tidak berproses. 

Ada lebih dari 25 artis yang diduga memanfaatkan popularitas mereka untuk mempromosikan platform judi online dengan tujuan mempengaruhi para followernya. Beberapa artis yang sempat diperiksa Bareskrim Polri seperti pedangdut Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato. 

Jauh sebelum itu, sejumlah artis yang diduga terlibat promosi judi online di antaranya adalah Presenter Boy William, penyanyi Ari Lasso, hingga selebgram Arief Muhammad.