PKB Ingatkan Potensi Moral Hazard di Pemutihan Utang Petani-UMKM
JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid mengingatkan potensi terjadinya moral hazard dari kebijakan pemutihan utang bagi petani dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, perlu dipastikan kejelasan kriteria penerima kebijakan pemutihan utang serta mekanisme pengawasan. Sehingga meminimalkan potensi kongkalikong antara pelaku usaha dan kalangan perbankan yang ingin mengambil keuntungan pribadi.
“Jangan sampai kebijakan luar biasa ini lemah di level operasional sehingga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggungjawab,” ujar Jazilul, Kamis, 7 November.
Kendati demikian, Jazilul mengapresiasi penuh kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang resmi menghapus tagihan utang macet dari petani dan UMKM. Dia menilai, langkah tersebut sebagai bukti nyata keberpihakan Prabowo kepada wong cilik.
“Kami menilai langkah Pak Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang penghapusan piutang macet pelaku UMKM merupakan langkah heroik untuk menunjukkan keberpihakan negara kepada wong cilik," kata Jazilul.
"Kami berharap keberpihakan ini menjadi framework kebijakan pemerintahan Pak Prabowo selama lima tahun kedepan,” sambungnya.
Eks Wakil Ketua MPR itu mengatakan, langkah Presiden Prabowo menghapus utang macet para petani, nelayan, peternak kecil akan memberikan dampak besar bagi mentalitas pelaku usaha kecil. Menurutnya, selama ini tertanam persepsi jika pemerintah hanya berpihak kepada pelaku usaha besar.
“Berbagai kebijakan insentif berupa keringanan pajak, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan izin selama ini seolah hanya diberikan kepada mereka yang bermodal besar. Namun dengan kebijakan Pak Prabowo menghapus utang macet dari petani dan pelaku UMKM menunjukkan negara juga hadir untuk mereka,” katanya.
Waketum PKB itu pun meyakini, kebijakan Presiden Prabowo yang menghapus utang wong cilik ini akan memberikan daya dorong besar bagi petani dan pelaku UMKM bidang lainnya untuk meningkatkan produksi di sektor masing-masing.
Menurutnya, para pelaku di berbagai sektor usaha kecil mempunyai harapan jika ikhtiar untuk meningkatkan skala usaha akan dilindungi dan difasilitasi negara.
“Semangat ini yang mahal harganya. Trust masyarakat pelaku usaha kecil di sektor pertanian, perikanan, perkebunan, dan sektor lainnya kepada negara akan meningkat sehingga berdampak pada peningkatan produksi,” katanya.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini juga menilai kebijakan pemutihan utang bagi petani dan pelaku UMKM berpotensi menambah laju pertumbuhan ekonomi. Menurutnya dengan pemutihan utang ini, maka petani dan pelaku UMKM kembali bisa mengakses modal dari kalangan perbankan.
Baca juga:
“Di sisi lain pertumbuhan kredit baru akan mendorong profitabilitas bank sehingga menjadi katalis bagi meningkatnya saham-saham perbankan di masa depan,” kata Jazilul.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP 47/2024 di Istana Negara Selasa, 5 November, malam. Penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kelautan, serta sektor lainnya diharapkan meringankan beban para petani, nelayan, maupun peternak yang merupakan produsen pangan utama di tanah air.