Pemerintah Jangan Jadi ‘Macan Ompong’ Berantas Pinjol-Judol
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengingatkan Pemerintah jangan menjadi macan ompong memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan Judi Online (judol). Ia mendorong pemerintah melarang perusahaan atau platform media sosial menerima iklan pinjol dan judol secara tegas.
"Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk menaruh iklan," kata Mufti Anam, Rabu 6 November.
"Betul, bahwa pinjol salah satu penyebabnya adalah judol. Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara," ujar Legislator dari dapil Jawa Timur II itu.
Fenomena pinjol yang sudah sangat meresahkan ini sempat dibahas Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pekan lalu.
Mufti menyoroti 13 ribu orang yang mengadu karena tertipu di transaksi online, termasuk pinjol. Sementara BPKN menerima 381 pengaduan dengan total kerugian Rp 202,6 miliar untuk periode Januari hingga 30 Juli 2024 yang setelah ditelisik ternyata aduan terbanyak adalah terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Diketahui pula banyaknya informasi kebocoran data justru bersumber dari perbankan di mana ketika masyarakat mengajukan pinjaman ke bank, tak berselang lama mereka mendapat telepon dari penyalur pinjol. Perlindungan data pribadi di sini pun harus menjadi perhatian.
Belum lagi aplikasi pinjol ini banyak berseliweran di aplikasi Youtube dan TikTok sebab di dua platform ini, selalu saja muncul aplikasi pinjol seperti aplikasi 'AdaKami' yang menjadi latar belakang film 'Sleep Call' tersebut.
“Maka kemarin saya sampaikan ke BPKN agar jangan jadi 'macan ompong' dalam upaya pemberantasan pinjol, termasuk kementerian/lembaga pemerintahan lain. Karena BPKN kan bisa berkontribusi lebih besar lagi dalam mencegah Pinjol ini,” terang Mufti.
Kata dia lagi, irisan dampak sosial dari pinjol termasuk salah satunya adalah menjadi jalan singkat masyarakat untuk keluar dari masalah keuangan. Padahal, kata Mufti, dampak buruk dari pinjol bisa lebih besar.
"Pinjol dianggap solusi bagi mereka, karena bisa mendapatkan akses pembiayaan dan uang dengan syarat yang relatif mudah. Walaupun mereka akhirnya harus terjerat pinjol yang sebenarnya membuat masalah mereka menjadi semakin berat karena bunganya yang tidak masuk akal," paparnya.
Di sisi lain, Mufti menilai fenomena pinjol dan judol juga menimbulkan banyak kasus kriminal dan merembet ke masalah keluarga. Salah satu kasus yang terjadi akibat judi online terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah pada tahun 2023 di mana seorang pria berinisial AL (48) nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R (80) demi bisa main judi online dan membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu masih banyak kasus-kasus yang tidak berprikemanusiaan dilakukan hanya karena judol dan pinjol. Hal ini lah yang perlu dilakukan evaluasi dari semua pihak terkait dalam memberantas pinjol dan judi online.
"Bagaimana orang kalau sudah kecanduan judi online bisa melakukan segala cara, bukan hanya menelantarkan keluarganya juga menggunakan cara-cara juga di luar nalar," ungkap Mufti.
"Tentu ini harus menjadi evaluasi besar bagi eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk bagaimana bisa fokus untuk memberantas pinjol dan judol ini,” lanjutnya.
"Maka kedepannya sebenarnya akar persoalannya ini bukan hanya pinjol atau judol tapi bagaimana Pemerintah dan seluruh stakeholder dapat mengedukasi masyarakat bahwa pinjol dan judol bukan solusi terhadap permasalahan yang ada," tutur Mufti.
“Saya pesan juga ke BPKN untuk bisa turun langsung di lapangan untuk membantu upaya pemberantasan pinjol yang menjadi momok di masyarakat akar rumput kita. Intinya adalah kehadiran Pemerintah,” imbuh anggota DPR dari kalangan milenial tersebut.
Mufti juga menyoroti kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurutnya penegakan hukum memang tidak boleh pandang bulu.
“Bongkar semua sindikat pengendali judol. Dan jangan cuma masyarakat kelas bawah yang disikat kaya Gunawan Sadbor itu,” sebut Mufti.
“Banyak kok influencer dan publik figur besar yang ikut mempromosikan, tapi kasus hukumnya mandeg. Kita minta penegak hukum adil, jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tukasnya.