KPK Cecar Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Soal Asal Uang Pembelian Aset
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari asal uang yang digunakan eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk membeli sejumlah aset. Langkah ini dilakukan dengan memeriksanya pada Selasa, 5 November kemarin.
"Pemeriksaan dilakukan di Rutan Ternate," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November.
Budi mengatakan penyidik terus mencari aset milik Abdul Gani. Termasuk, dari mana asal uang yang digunakan.
"Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya," tegasnya.
Tak hanya itu, komisi antirasuah juga menelisik pemberian uang kepada Abdul Gani. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa IJ.
Adapun berdasarkan informasi yang diperoleh, IJ yang dimaksud Budi adalah Imran Jakub yang merupakan Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara.
"Saksi IJ didalami terkait dengan pemberian dan aliran uang ke AGK," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Adapun dalam kasus sebelumnya, dia sudah divonis hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga:
- Ghufron Soal Capim dan Dewas KPK: Lanjut atau Berubah Kewenangan Presiden Prabowo
- Terpisah dari Jokowi, Alasan KPK Tetapkan Jet Pribadi Dipakai Kaesang Bukan Gratifikasi
- BNPB Buka Posko Aduan Korban Hilang Imbas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flotim NTT
- Terima Kunjungan Presiden, Jokowi: Semoga Pak Prabowo Diberi Kelancaran
Abdul Gani juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Kemudian dia dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat paling lambat satu bulan setelah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dinyatakan berkekuatan hukum tetap.