6 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Jambi, 1 Buron
JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap enam orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Jambi, Senin 4 November, menyebutkan kasus itu terjadi di Muaro Tembesi, Batanghari.
Enam tersangka pelaku itu adalah AR, YA, NF, DS, RD dan JA. Terdapat satu orang pelaku yang saat ini masuk DPO berinisal JNA.
Bambang mengatakan pelaku merupakan jaringan JNA yang beroperasi satu tahun. AR berperan sebagai sopir kendaraan tangki merah putih yang mengantar BBM ke Muara Tembesi, YA sebagai kernet dan NF sopir cadangan.
Selain itu, terdapat JA dan DS mempunyai peran sebagai pembeli dan RD selaku perantara yang bertugas mengatur waktu dan lokasi.
Mereka kedapatan menjual BBM subsidi jenis Biosolar sebanyak lima jerigen kapasitas 35 liter
dengan harga Rp250 ribu per jerigen.
Baca juga:
- Rencana Sowan ke Jokowi, Pramono: Kalau Ketemunya Habis Pak RK, Disangkanya Saya Buntutin
- Soroti Kakak-Adik Diperkosa 13 Tetanggga, Komisi VIII DPR Usul Unit Khusus Peradilan Kekerasan Seksual
- Makan Bersama di Angkringan, Gerindra Sebut Prabowo Penuhi Janji Tengok Jokowi di Solo
- Megawati Singgung Banyak Kader PDIP Terlena Jabatan dan Lupa Kewajiban
Selain bio solar, pelaku juga menjual tujuh jerigen BBM Pertalite dengan harga Rp350 ribu per jerigen.
Bambang mengatakan sopir menghubungi pembeli untuk menentukan lokasi jual beli BBM bersubsidi tersebut.
Setelah disepakati lokasi pertemuannya tersangka menurunkan sebagian BBM dari mobil tangki ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke penampung.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan
kerugian negara Rp6,26 miliar yang dilakukan selama setahun.
Adapun dugaan pasal yang disangkakan dalam Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar.