Soroti Kakak-Adik Diperkosa 13 Tetanggga, Komisi VIII DPR Usul Unit Khusus Peradilan Kekerasan Seksual

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina menyoroti kasus kakak beradik yang menjadi korban pemerkosaan 13 pria tetangganya di Purworejo, Jawa Tengah. Ia mengusulkan agar ada unit khusus untuk memantau peradilan kekerasan seksual guna melindungi korban.

"Kami mendorong agar pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dimaksimalkan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sempat tertundanya penanganan kasus di Purworejo ini menjadi momen perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia," ujar Selly Andriany Gantina, Senin, 4 November. 

Selly menegaskan, pihak kepolisian harus menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani kasus pemerkosaan dua kakak beradik tersebut.

“Jadi penerapan UU Perlindungan Anak saja tidak cukup. Polisi harus menerapkan UU TPKS agar hukuman bagi pelaku lebih maksimal karena apa yang mereka perbuat sangat biadab,” tegasnya.

Selly juga menyoroti bagaimana korban menyatakan dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku. Dia mengatakan, dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU TPKS diatur adanya ancaman hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memaksa korban kekerasan seksual menikah dengan pelaku.

“Kita sangat sesalkan adanya pemaksaan pernikahan korban dengan pelaku. Ini bisa dikenakan hukuman pidana berdasarkan UU TPKS,” kata Selly.

Lebih lanjut, Selly menyebut kasus yang diterima kakak beradik itu bukanlah yang pertama terjadi. Bahkan kata dia, banyak perempuan dan anak di Indonesia yang menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan namun tidak berani melapor.

Selly memaparkan, data dari Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023 menunjukkan bahwa pelaku kekerasan seksual yang paling sering adalah orang-orang terdekat dengan korban, dengan mantan pacar memimpin jumlahnya (550 kasus), diikuti oleh pacar (462 kasus) dan suami (174 kasus). Sedangkan angka kekerasan berbasis gender di ranah publik yang diadukan ke Komnas Perempuan sebanyak 1.271 kasus di tahun 2023.

Oleh karena itu, Komisi VIII DPR yang membidangi urusan perlindungan anak dan perempuan itu meminta Pemerintah untuk fokus pada penanganan kasus kekerasan seksual. Selly mengatakan, kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es yang terus meningkat.

"Pemerintah dan insitusi penegak hukum seharusnya memberikan prioritas tinggi pada kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, baik untuk mencegah trauma berkepanjangan bagi korban maupun untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," jelasnya.

Seperti diketahui, publik dikejutkan dengan kasus pemerkosaan terhadap kakak dan adik perempuan berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo. Keduanya diperkosa oleh 13 pria tetangganya sepanjang tahun 2023 dalam kurun waktu dan kondisi yang berbeda-beda.

DSA pun akhirnya hamil dan kini telah melahirkan buntut rangkaian pemerkosaan ini. Kasus tersebut sempat tidak ditangani oleh Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.

Polda Jateng kemudian mengambil alih kasus tersebut setelah viral dan kini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi namun belum menetapkan tersangka. 

Sementara berdasarkan keterangan korban, para pelaku mencekoki mereka dengan miras saat menjalankan aksinya. Korban juga kerap diseret, dianiaya, dan dipaksa melakukan persetubuhan.

Korban awalnya takut untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya karena pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuan mereka. Selain itu, korban juga mengaku pernah disekap selama beberapa hari saat diperkosa, hingga dijual oleh pelaku ke pria hidung belang.