Kasus Tanah Munjul, KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya Yoory
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yoory Corneles selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Kamis, 8 April.
Adapun Yoory yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Sarana Jaya oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu bakal diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta tahun 2019.
"Pemeriksaan sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 8 April.
Pemeriksaan terhadap Yoory dilakukan tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta. Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Yang pasti, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.
Baca juga:
- Komnas HAM Minta Polri Jelaskan Rinci Meninggalnya Polisi Terduga Penembak Laskar FPI
- Polri Cabut Telegram Larangan Peliputan Arogansi Aparat Kepolisian
- Penyuap Eni Saragih, Samin Tan Ditangkap KPK di Sebuah Kafe Setelah Masuk DPO April 2020
- Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Bali Siapkan 20 Event Pariwisata
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019.
Namun, hingga saat ini, KPK belum menyampaikan secara resmi konstruksi perkara kasus ini, maupun pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka. Berdasarkan informasi, Yoory merupakan salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini