Dikabarkan Sritex jadi BUMN, Airlangga Ungkap Belum Dibahas Lebih Jauh
JAKARTA - PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Keputusan tersebut membuat Sritex mencari berbagai solusi untuk menjaga perusahaan tetap beroperasi. Meski demikian terdapat kabar beredar bahwa Sritex akan dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Pemerintah belum membahas hal tersebut lebih jauh.
"Kita belum bicara sampai sana," ujarnya usai pembukaan ISEF 2024, di JCC, Rabu, 30 Oktober.
Airlangga menyampaikan dalam menyelamatkan dari kebangkrutan yaitu dengan memastikan aktivitas pabrik tetap berjalan.
Airlangga menyampaikan kasus Sritex sudah berproses di pengadilan dan sudah ditunjuk kurator, sehingga dengan demikian Pemerintah akan berbicara dengan kurator.
"Kemarin sudah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai bahwa going concern atau pabrik itu haru tetap berjalan. Oleh karena itu, ekspornya akan terus berjalan," ujarnya.
Kemudian untuk tahapan selanjutnya, Airlangga menyampaikan Sritex telah mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Meski demikian, Airlangga berharap agar proses tersebut dapat cepat selesai berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
"Tentu tahap selanjutnya adalah ada proses kasasi, dan kita ikuti saja proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kita tetap menjaga agar tidak ada kegiatan dari pabrik yang terhenti.," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita buka suara soal PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias PT Sritex yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Agus bilang, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan empat kementerian agar segera mengambil langkah untuk menyelamatkan pekerja yang bekerja di perusahaan tekstil raksasa Indonesia tersebut.
Empat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang akan mengkaji skema tepat untuk hal ini.
Baca juga:
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN dan Menteri Tenaga Kerja segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Oktober.
Sebab menurut Agus, penyelamatan pekerja Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi prioritas pemerintah saat ini.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," katanya.