Polda NTT: Rudy Soik Belum Jalani Hukuman Pelanggaran Etik
JAKARTA - Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy mengatakan mantan Kaur Bin Ops Reskrim Polresta Kupang Kota Ipda Rudy Soik belum menjalani sanksi dari putusan lima kasus pelanggaran etik.
"Ada lima kasus pelanggaran etik yang belum dijalani hukumannya oleh yang bersangkutan,” kata Ariasandy dilansir ANTARA, Selasa, 29 Oktober.
Hal itu disampaikan Kabid Humas berkaitan hasil rapat dengar pendapat Kapolda NTT dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (28/10).
Ia menjelaskan lima kasus pelanggaran kode etik yang belum dijalani itu meliputi kasus masuk tempat hiburan saat jam dinas, Laporan Polisi: Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan mutasi demosi selama lima tahun.
Kedua, kasus penyebaran fitnah laporan polisi nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
Ketiga, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin, laporan polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024 l dengan putusan teguran tertulis dan penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
Keempat, tidak melaksanakan apel, laporan polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024 dengan putusan teguran tertulis.
Kelima adalah tidak profesional dalam penanganan penyidikan, laporan polisi nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024, dengan putusan pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan Komisi Kode Etik telah memutuskan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.
"Masih ada waktu 30 hari untuk mempertimbangkan keputusan, apakah akan menguatkan atau membebaskan, saya akan tunjuk pejabat yang berkompeten sebagai komisi banding untuk proses sidang bandingnya" jelas Kapolda.
Kapolda juga mengatakan dalam sidang banding, komisi banding yang ditunjuk akan memiliki waktu 30 hari untuk mempelajari memori banding yang diajukan.