Polresta Mataram Periksa Anak Pencuri Ayam Kecanduan Sabu dan Judi Online
MATARAM - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memeriksa seorang anak yang diduga kecanduan sabu-sabu dan judi online (judol) berinisial YD atas aksi pencurian tiga ekor ayam di salah satu rumah warga di wilayah Kekalik Baru.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan pemilik tiga ekor ayam pada Minggu siang (27/10).
"Pemeriksaan ini kami lakukan untuk kebutuhan proses gelar perkara, mengingat upaya paksa (penangkapan) kami lakukan tadi malam terhadap pelaku usia anak berinisial YD," kata Yogi dilansir ANTARA, Senin, 28 Oktober.
YD melakukan aksi pencurian pada Minggu pagi (27/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Aksinya yang melompat pagar rumah korban dan mengambil tiga ekor ayam dalam kandang terekam kamera CCTV.
Aksi YD yang terekam kamera CCTV di rumah korban itu kemudian viral di media sosial.
Atas adanya rekaman CCTV yang dilampirkan korban dalam laporan, Tim Operasional Satreskrim Polresta Mataram melakukan identifikasi dan berhasil menangkap YD pada Minggu (27/10).
"Jadi, dari aksi yang terekam CCTV dan viral di media sosial ini menjadi dasar kami melakukan upaya paksa (penangkapan). Tidak lebih dari 24 jam yang bersangkutan berhasil kami identifikasi keberadaannya," ujarnya.
Baca juga:
- Tentara Israel Tangkap 100 Militan Hamas saat Kepung Rumah Sakit Kamal Adwan Gaza
- RS Kamal Adwan Gaza Lumpuh Diserang Israel hingga Tersisa Satu Dokter, Ahli Bedah Diminta Merapat
- Bawaslu Catat 195 Kasus Kepala Desa tak Netral Selama Kampanye Pilkada
- Harga Minyak Dunia Merosot Usai Serangan Israel ke Iran
Perihal keberadaan tiga ekor ayam milik korban, jelas dia, terungkap sudah dijual YD kepada seorang pria berinisial IMSU asal Karang Kawuhan dengan Rp280 ribu.
"IMSU ini yang membeli tiga ekor ayam dari YD ini kembali menjual barang bukti ke seorang warga dengan harga Rp570 ribu," ucap dia.
Terhadap IMSU, pihak kepolisian turut melakukan upaya paksa penangkapan. IMSU kini terancam pidana Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil pencurian.
"Untuk YD sendiri, pelaku usia anak ini terancam Pasal 362 KUHP karena melakukan pencurian pada siang hari, ancaman pidananya paling lama 5 tahun. Nanti kita lihat dari hasil gelar," kata Yogi.
Perihal YD yang kecanduan narkoba dan judol, Yogi mendapatkan keterangan tersebut dari pengakuan YD dalam proses pemeriksaan. Uang hasil jual tiga ekor ayam sudah habis digunakan untuk beli sabu-sabu dan main judol.
"Jadi, YD ini asalnya dari Sumbawa. Dia sudah 3 bulan tidak pernah pulang ke rumah, alasannya takut sama orang tua karena tidak pernah sekolah, uang yang dikasih orang tuanya habis buat beli sabu sama judol, gitu juga uang hasil curi ayam," ujarnya.
Dengan mendapatkan keterangan tersebut, Yogi memastikan pihaknya turut berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Mataram.
"Nanti dari satresnarkoba yang tentukan, apakah akan direhabilitasi. Kami tetap upayakan agar kasus pelaku usia anak ini bisa mendapat perhatian khusus agar bisa diselamatkan dari pengaruh narkoba dan judol," kata Yogi.