MA Janji Tidak Lindungi Anggotanya yang Tidak Benar, Termasuk Hakim Kasus Ronald Tannur
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) berkomitmen tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan tidak benar, termasuk para hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
“Tentu MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan yang tidak benar. Yang kedua, ke depan, tentu akan intensif, akan selalu rutin melakukan pembinaan-pembinaan kepada para hakim,” ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin 28 Oktober, disitat Antara.
Menurut Yanto, sejatinya telah banyak regulasi yang mengawasi kinerja hakim, termasuk badan/lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Selain itu, terdapat pula pengawasan yang melekat oleh Ketua MA.
Ia mengatakan, pimpinan MA tidak hentinya memberikan pembinaan kepada hakim.
Dikatakan Yanto, Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada pimpinan pengadilan tinggi.
Pada hari Senin ini, tambah dia, Ketua MA telah melakukan pembinaan dan pengarahan kepada ketua pengadilan tinggi agama se-Indonesia. Berikutnya akan dilanjutkan dengan pembinaan ketua pengadilan tinggi, pengadilan tata usaha negara, dan pengadilan militer.
“Dan tadi kebijakan pimpinan MA memberi kewenangan kepada ketua pengadilan tinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam hal terjadi penyimpangan,” imbuh Juru Bicara MA.
Dikatakan pula oleh Yanto, Ketua MA dalam waktu dekat akan melaksanakan konsolidasi internal, yakni dengan para hakim agung.
“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB yang dilaksanakan bersamaan dengan rapat rutin, agar Yang Mulia Hakim Agung mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di MA,” sambung dia.
Baca juga:
- Prabowo Sebut Aktor Utama Judi Online Ada Beberapa Orang, Kebanyakan di Luar Negeri
- 2 Kubu Beda Pendapat, Sidang Guru Supriyani Dituduh Pukul Anak Polisi Dilanjut Besok
- Keturunan Arab Amerika di Michigan AS Nyatakan Dukung Trump, Apa Alasannya?
- Kapolda Metro Rotasi 150 Jajarannya di Tingkat Polsek-Polres
Diketahui bahwa pada Rabu 23 Oktober, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ketiga hakim tersebut ialah ED, HH, dan M.
Ketiga hakim dimaksud merupakan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat pertama dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Ketiganya membebaskan Ronald Tannur dari segala dakwaan.
Dalam perkembangannya, Jumat 25 Oktober, penyidik Kejagung juga menetapkan mantan pejabat MA, ZR, sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur.
MA pun telah membentuk tim pemeriksa guna melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur. Tim pemeriksa tersebut diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto.