Alasan Jokowi Memilih PSBB Bukan Karantina Wilayah
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyebut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghadapi pandemi virus corona atau COVID-19 di Indonesia dirasa sesuai dengan kondisi di Indonesia. Menurutnya, pengambilan kebijakan ini dilakukan setelah pemerintah mempelajari langkah negara lain menghadapi virus tersebut.
"Karena dari pengalaman 202 negara yang telah buat policy (menghadapi COVID-19), kami pelajari semuanya ada plus dan minus. Kita sesuaikan dengan kondisi negara kita baik geografis, demografi, karakter budaya, kedisiplinan dan kemampuan fiskal kita," kata Jokowi usai melakukan kunjungan ke RS Darurat COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 1 April.
Dengan kebijakan PSBB yang sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Jokowi menegaskan, kepala daerah tidak mengambil kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini memahami keinginan kepala daerah mencegah penyebaran COVID-19 di wilayahnya. Karenanya, dia mewajarkan adanya pembatasan transportasi dan pembatasan sosial yang dilakukan sejumlah daerah. Namun dia meminta, pemerintah daerah tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat dengan tidak melakukan kebijakan karantina wilayah ataupun lockdown.
"Kalau ada UU tentang Kekarantinaan Kesehatan, ya, itu yang dipakai. Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga dalam pemerintahan tidak dalam satu garis visi yang sama," tegasnya.
Dia menjelaskan, pemerintah pusat tak mengambil kebijakan lockdown atau karantina wilayah karena menginginkan kegiatan ekonomi di tengah masyarakat tetap berjalan, meski harus menjaga jarak aman satu dengan yang lain atau physical distancing.
Sementara, lanjut Jokowi, kebijakan lockdown atau karantina wilayah berarti menghentikan semua aktivitas masyarakat secara total dan penghentian sarana transportasi pribadi maupun publik.
"Kita tetap ingin aktivitas ekonomi ada tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak. Jaga jarak aman yang paling penting. Kita sampaikan sejak awal, social distancing, physical distancing, itu terpenting," ungkapnya.
Baca juga:
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kebijakan PSBB ini sudah menampung masukan dari publik yang meminta karantina wilayah untuk memutus penyebaran virus tersebut dan membuat daerah leluasa melakukan pergerakan.
"Yang bersuara soal karantina, bersuara soal lockdown sudah tertampung di situ semua. Pemerintah daerah diberi keleluasaan untuk bergerak di dalam kebijakan itu tetapi tetap dengan ritme kekompakan dengan pemerintah pusat. ... Yang mau karantina sudah ada jalannya dengan karantina cara undang-undang Indonesia yaitu PSBB," ungkap Mahfud dalam keterangan videonya yang dirilis pada Selasa, 31 Maret.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai, PSBB juga sudah menyelesaikan persoalan terkait penyebaran COVID-19 karena sudah ada pembatasan-pembatasan di dalamnya.
"Itu sudah mencakup semua ide untuk menyelesaikan berbagai persoalan, membatasi gerakan orang dan barang dari suatu tempat ke tempat lain menggunakan mekanisme itu," ungkapnya.