PBB: Blokade Israel di Gaza Utara Cerminkan Pengabaian Terhadap Hukum Internasional
JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan keprihatinan serius mengenai blokade Israel di Gaza Utara, menyoroti pelanggaran hukum internasional yang dilakukannya.
Wakil Juru Bicara PBB Farhan Haq menekankan, kerusakan besar di Gaza yang diakibatkan oleh serangan gencar Israel yang terus berlanjut.
"Kerusakan besar yang disebabkan oleh blokade di Gaza Utara menggambarkan bahwa perang dilancarkan tanpa menghormati hukum internasional. Keluarga-keluarga terjebak di lokasi mereka, tidak dapat bergerak," kata Haq, melansir WAFA 25 Oktober.
Lebih jauh ia mencatat, sekitar 50.000 hingga 70.000 orang saat ini masih berada di Jabalia. Sementara, sekitar 63.000 orang telah mengungsi dari wilayah utara ke pusat Jalur Gaza.
Ketika ditanya tentang pesan PBB kepada penduduk Gaza Utara, Haq menjawab, "Kami terus bekerja untuk mereka. Kami berusaha keras untuk memastikan bahwa dunia mendengar dan melihat kebutuhan mereka."
Baca juga:
- Presiden Sebut Rusia akan Mengerahkan Pasukan Korea Utara ke Medan Perang pada 27-28 Oktober
- Badan PBB Sebut Lambatnya Evakuasi Medis Sebabkan Anak-anak Gaza Tewas
- Presiden Taiwan Bilang Tidak Ada Kekuatan Eksternal yang Bisa Mengubah Masa Depan Taiwan
- Pemilik dan Operator Kapal Kargo Bayar Ganti Rugi Rp1,5 Triliun Akibat Robohnya Jembatan Baltimore
Ia menambahkan, staf PBB berupaya memenuhi tugas mereka di Gaza dalam kondisi yang sangat menantang.
Terpisah, otoritas kesehatan mengatakan korban tewas Palestina sejak konflik terbaru pecah di Gaza pada 7 Oktober 2023 telah mencapai 42.874 jiwa dan 100.544 lainnya luka-luka, mayoritas adalah anak-anak dan perempuan.