Mantan Pejabat MA Bermufakat Suap Hakim Agung Rp5 Miliar di Kasasi Ronald Tannur
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Zarof Ricar bermufakat dengan tersangka lainnya yakni Lisa Rahmat untuk menyuap hakim agung senilai Rp5 miliar. Tujuannya, agar Gregorius Ronald Tannur tetap divonis bebas di tingkat kasasi.
"LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar 5 miliar untuk hakim agung," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejagung, Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober.
Apabila tugasnya rampung, Zarof Ricar akan mendapat bayaran atas bantuannya. Nilainya mencapai Rp1 miliar. Upah atau fee itu merupakan kesepakatan antara keduanya.
"Untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," sebutnya.
Pada permufakatan itu, Zarof Ricar rencananya akan menyerahkan uang Rp5 miliar kepada tiga hakim agung yang menangani sidang kasasi Ronald Tannur.
Uang itu pun telah diterima oleh Zarof Ricar pada Oktober 2024. Duit tersebut dalam pecahan mata uang asing.
"Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatan ya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan, atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur," kata Qohar.
Baca juga:
- Eks Pejabat MA Jadi 'Markus' Vonis Bebas Ronald Tannur, Siapkan Uang Miliaran untuk Hakim Agung
- Korea Utara Respons Kabar Bala Bantuan Pasukannya ke Rusia, Tegaskan Sejalan Hukum Internasional
- Pasukan PBB UNIFIL Lebanon Kembali Diserang Tentara Israel
- Kabinet Merah Putih Santap Malam Nasi Kotak Lauk Dendeng, Udang, Ayam Suwir
Dalam perkara ini, Zarof Ricar dipersangkakan dengan pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undamg nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.