Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Mangkrak termasuk Payment Gateway

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto sempat menyinggung soal upaya pemberantasan ancaman negara seperti korupsi dalam pidato usai pelantikannya pada 20 Oktober lalu.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, dari pidato perdananya itu, Prabowo bisa membuktikan upaya penuntasan perkara korupsi yang mangkrak selama bertahun-tahun.

"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," kata Abdul Fickar pada Jumat, 25 Oktober.

Fickar mencontohkan, penuntasan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun jalan di tempat tanpa ada kepastian penyelesaiannya yakni kasus payment gateway Kemenkumham, yang mangkrak hampir 10 tahun. Tersangkanya pun masih melenggang bebas.

"Siapa pun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan," tutur dia.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sebagai pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat.

Karenanya di pemerintahan Prabowo ini, Abdul Fickar menyarankan pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut untuk mengajukan gugatan praperadilan agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.

"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," ujarnya.

Denny Indrayana diketahui ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway. Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp32,09 miliar. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem itu.

Saat menyampaikan pidato kenegaraan usai pelantikan di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Prabowo mengaku korupsi masih menjadi salah satu masalah serius bagi Indonesia.

"Kita harus menghadapi kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran, penyelewengan, korupsi di negara kita. Ini adalah yang membahayakan masa depan kita dan masa depan anak-anak kita dan cucu-cucu kita," ungkap Prabowo, Minggu, 20 Oktober.