KPK Harap MA Berbenah Usai 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penangkapan tiga hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur harusnya membuat Mahkamah Agung (MA) berbenah. Kejadian ini harus menjadi perhatian, termasuk menutup celah korupsi.
“Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini celah-celah (korupsi, red) mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober.
Tessa menyebut komisi antirasuah prihatin dengan penangkapan para hakim tersebut. Dia berharap perbuatan ketiganya dapat dibuktikan.
“Bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
“Kami juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sudah melakukan tangkap tangan,” sambung Tessa.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap ketiga hakim yang diduga menerima suap dari Ronald Tannur yang divonis bebas di kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Mereka dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Baca juga:
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangkap Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur. Dia menyuap Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan perintah seseorang.
Akibat perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 6 ayat 1 huruf A UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP.