Kasus Korupsi MBZ, Kejagung Periksa Anggota KKJTJ

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Terkini, penyidik memeriksa satu saksi yakni anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).

"Memeriksa saksi berinisal II selaku anggota KKJTJ," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 25 Oktober.

Namun, tak disampaikan secara gamblang mengenai apa saja yang didalami oleh penyidik dari para saksi tersebut.

Harli hanya menyebut pemeriksaan terhadap saksi II dilakukan di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Kamis, 24 Oktober.

Selain itu, rangkaian pemeriksaan saksi bertujuan mendalami lebih jauh keterlibatan atau peranan tersangka Dono Parwoto yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli

Dalam pengusutan perkara korupsi Tol MBZ, selain Dono Parwoto, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya.

Rinciannya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.