KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi pada hari ini, Kamis, 24 Oktober. Dia bakal digarap sebagai saksi dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan yang dipimpinnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IP selaku Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2018-2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober.
Adapun Ira Puspadewi menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus ini, dari informasi yang dikumpulkan. Dia ditetapkan bersama Harry MAC selaku direktur perencanaan dan pengembangan; Yusuf Hadi yang merupakan direktur komersial dan pelayanan; dan Adjie yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara.
Selain Ira, penyidik juga memanggil saksi lainnya yakni Ardhian Budi S. selaku Lead Inspector PT BKI dan Pimpinan Cabang KJPP MBPRU Batam, Ahsin Silahudin.
Baca juga:
- Golkar Segera PAW 3 Anggota DPR yang Masuk Kabinet Merah Putih
- Guru SDN 4 Baito Supriyani Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Aniaya Siswanya Pakai Sapu Ijuk
- Sidang Banding Hukuman Mati Taipan Vietnam Kasus Penipuan Perbankan Digelar November
- Soal Tugasnya Jadi Wapres dan Program Makan Siang Gratis, Gibran Tunggu Arahan Prabowo
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.