Apakah Mantan Presiden Tetap Dikawal Paspampres? Begini Jawabannya Menurut Aturan Pemerintah
YOGYAKARTA - Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), baru-baru ini membagikan momen kegiatannya setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Dalam unggahan tersebut, Jokowi bersama istrinya, Iriana Jokowi, tampak menikmati waktu santai dengan makan Sate Kambing di Mas Di, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Meski suasana terlihat santai tanpa pengawalan ketat, pertanyaannya adalah, apakah mantan presiden tetap dikawal paspampres (Pengamanan Presiden)?
Apakah Mantan Presiden Tetap Dikawal Paspampres?
Meskipun dalam video yang diunggah Jokowi tidak terlihat penjagaan yang mencolok, ia dan keluarganya tetap mendapatkan pengawalan dari Paspampres. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan, mantan presiden seperti Jokowi dan keluarganya masih memiliki hak untuk mendapatkan pengamanan oleh Paspampres. Tugas pengamanan tersebut dijalankan oleh Grup D Paspampres, yang secara khusus bertanggung jawab untuk mengawal mantan presiden, wakil presiden, dan keluarganya.
Dalam peraturan tersebut, khususnya Pasal 13, diatur bahwa mantan presiden, wakil presiden, serta keluarganya berhak memperoleh pengamanan dengan fasilitas tertentu. Pengamanan ini diberikan baik ketika mereka berada di dalam maupun di luar negeri. Yang dimaksud dengan keluarga dalam aturan ini adalah istri atau suami dari mantan presiden atau wakil presiden. Bentuk pengamanan yang diberikan mencakup empat aspek utama, yaitu:
- Pengamanan Pribadi: Pengawalan langsung terhadap individu mantan presiden dan keluarganya untuk melindungi mereka dalam kehidupan sehari-hari.
- Pengamanan Instalasi: Melindungi tempat-tempat yang sering dikunjungi oleh mantan presiden dan keluarganya, termasuk kediaman dan fasilitas lainnya.
- Pengamanan Kegiatan: Pengawalan selama mantan presiden dan keluarganya menghadiri acara atau melakukan aktivitas publik.
- Pengamanan Penyelamatan: Proteksi tambahan untuk menyelamatkan mantan presiden dan keluarganya dalam situasi darurat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mabes TNI, Grup D Paspampres yang mengawal mantan presiden dan mantan wakil presiden diresmikan pada Senin, 3 Maret 2014. Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Panglima TNI saat itu, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Dengan pembentukan Grup D ini, Paspampres secara keseluruhan memiliki empat grup utama, yaitu Grup A, Grup B, Grup C, dan Grup D. Setiap grup memiliki tanggung jawab pengamanan yang berbeda, di mana Grup A dan Grup B ditugaskan untuk mengawal presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat, Grup C fokus pada pengamanan tamu negara, dan Grup D khusus mengawal mantan presiden, mantan wakil presiden, serta keluarganya.
Dengan demikian, meski Jokowi tidak lagi menjabat sebagai presiden, ia tetap mendapatkan pengamanan yang diperlukan sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pengawalan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan mantan presiden dan keluarganya, baik di dalam negeri maupun saat mereka melakukan perjalanan ke luar negeri. Pengamanan yang diberikan bukan hanya untuk menjaga keselamatan pribadi, tetapi juga mencakup perlindungan saat mereka melakukan berbagai aktivitas publik dan pribadi. Meski sering kali pengawalan tersebut tidak terlalu terlihat mencolok, kehadiran Paspampres tetap ada dan siap memberikan perlindungan.
Baca juga:
Hak pengamanan ini juga berlaku bagi semua mantan presiden dan wakil presiden Indonesia beserta keluarganya, yang memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan proteksi bahkan setelah tidak lagi memegang jabatan publik tertinggi di negara ini.
Bicara soal Paspampres ada berika duka ini yang perlu kalian ketahui, belum lama ini ada Bus Paspampres Tabrak Halte Bus Transjakarta di Petamburan, Komandan Minta Maaf
Jadi setelah mengetahui apakah mantan presiden tetap dikawal Paspampres, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!