Polda Aceh Tetapkan 8 DPO PenyelundupanImigran Rohingya 

BANDA ACEH - Polda Aceh menetapkan delapan terduga pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Ade Harianto mengatakan ke delapan terduga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam penyelundupan imigran etnis Rohingya.

"Dalam kasus ini, kepolisian sudah menangkap tiga terduga pelaku serta menetapkan delapan orang lainnya dalam DPO. Bagaimana peran mereka, kami sedang mendalaminya," kata Ade Harianto dilansir ANTARA, Rabu, 23 Oktober.

Delapan DPO tersebut, kata Ade Harianto, seorang di antaranya merupakan terpidana dalam perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Barat beberapa bulan lalu.

"Terpidana tersebut berinisial H yang sedang menjalani cuti bersyarat. Kami juga sudah bersurat ke lapas tempat H menjalani hukuman dan menyampaikan terkait penetapan sebagai tersangka dan status DPO," katanya.

Ade Harianto menyebutkan penyidik sedang mendalami keterlibatan H serta bagaimana koneksinya dalam dugaan penyelundupan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan.

"Ada fakta tindak pidana penyelundupan orang terkait kedatangan imigran etnis Rohingya di Kabupaten Aceh Selatan. Dari hasil penyidikan, mereka dilansir ke kapal nelayan Aceh di perairan Andaman kemudian dibawa ke Aceh Selatan," katanya.

Ia menyebutkan dari fakta tersebut ditemukan perputaran uang dalam kegiatan tersebut. Namun, berapa jumlah yang dibayarkan per orangnya, masih dalam pendalaman penyidikan.

"Dalam kasusnya juga ada dugaan bahwa sejumlah Imigran etnis Rohingya berhasil didaratkan di Aceh Selatan dan mereka dibawa ke Riau. Dugaan ini masih kami dalami dari tiga tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap," kata Ade Harianto.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyatakan keberadaan imigran etnis Rohingya yang kini masih di kapal empat mil laut dari dataran Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana penyelundupan orang (TPPO)

"Keberadaan imigran etnis Rohingya di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana penyelundupan orang," kata Joko Krisdiyanto.

Ia mengatakan tindak pidana perdagangan orang tersebut diperkuat dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku berinisial F (35), A (33), dan I (32). Ketiganya ditangkap di Pos Lantas Sibande, Pakpak Barat, Provinsi Sumut, Jumat (18/10).

Joko Krisdiyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar perairan Pelabuhan Labuhan Haji, pada Kamis (17/10).

Kemudian, sehari setelahnya ada laporan masyarakat satu unit kapal motor yang terombang-ambing sekitar empat mil laut dari pantai Labuhan Haji.

"Setelah diselidiki, ternyata ada 150 orang imigran etnis Rohingya di kapal tersebut, di mana tiga orang di antaranya meninggal dunia," kata Joko Krisdiyanto.