Libur Paskah, 350 Ribu Kendaraan Pribadi Gunakan Jalan Tol
JAKARTA - Sebanyak 350 ribu kendaraan pribadi memasuki jalan tol selama libur Hari Raya Paskah pada 1-4 April lalu. Angka ini berdasarkan laporan yang diperoleh dari PT Jasa Marga (Persero).
"Libur Paskah kemarin itu dari laporan PT Jasa Marga, kami dapat laporan yang melewati jalan tol saja berkisar 350 ribu kendaraan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB Indonesia, Selasa, 6 April.
Selain angkat tersebut, dirinya juga menyebut banyak yang berpergian menggunakan pesawat udara melalui Angkasa Pura I dan II. Hal ini terbukti dengan adanya lonjakan penumpang sebesar 39,8 persen.
Dengan adanya fenomena ini, Adita mengakui, momentum libur panjang memang kerap terjadi lonjakan mobilitas dari satu kota ke kota lain yang dilakukan masyarakat.
Baca juga:
- Anggota DPR Komplain Batik Air ke Kemenhub: Seenak Perut Ubah Jadwal Penerbangan
- KontraS Kritik Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Membahayakan Kebebasan Pers
- Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, tapi Ditujukan untuk Internal Kehumasan
- Survei SMRC: Ketakutan Masyarakat Ditangkap Semena-mena oleh Polisi Meningkat
Meski Kemenhub punya tugas dan fungsi memfasilitasi mobilitas tapi di masa pandemi masyarakat diminta untuk tak berpergian.
"Kami terus mengimbau kalau tidak mendesak, tidak perlu, memang sebaiknya tidak melakukan mobilitas dulu. Karena situasi masih kita antisipasi dan kami juga mendengar masukan pakar, satgas, dan kementerian serta lembaga terkait pergerakan orang," ungkap Adita.
Kemenhub sambungnya, berupaya secara terus menerus untuk mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat akibat terjadinya mobilitas. Semua aturan ketat, sambungnya, telah dibentuk dan diberlakukan dengan merujuk Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
"Kami sudah memberlakukan aturan ketat untuk penumpang bisa melakukan perjalanan antar kota. Kami merujuk pada Surat Edaran dari Satgas COVID-19 yang mengatur syarat perjalanan antar kota atau jarak jauh," pungkasnya.