PN Denpasar Adili Dokter Terduga Pelaku Malapraktik pada Pasien WNA Australia
DENPASAR - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, mengadili seorang dokter bernama Shillea Olimpia Melyta (30), karena diduga melakukan malapraktik layanan kesehatan, saat menangani seorang pasien warga negara asing (WNA) Australia, Jamie Irena Rayer Keet.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Putu Deneil Pradipta Intaran menyatakan terdakwa Shillea diduga melakukan malapraktik saat menangani seorang pasien WNA Australia tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 440 ayat (1) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Jaksa penuntut umum () dalam surat dakwaannya membeberkan perbuatan terdakwa terjadi pada Rabu, 14 Februari 2024 saat saksi Jamie Irena Rayer Keet (JIRK) merasa sakit pada bagian punggung dan merasa demam.
Suami saksi JIRK yakni Alain David Dick Keet lantas menghubungi klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution yang beralamat di Jalan Subak Sari No 20 Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk memeriksa kondisi kesehatan istrinya.
Selanjutnya, terdakwa dengan seorang perawat datang ke lokasi tempat WNA Aussie tersebut menginap dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi JIRK. Sebelum memberikan obat, terdakwa yang merupakan dokter umum tersebut menanyakan alergi yang dimiliki pasien. Pasien memiliki alergi terhadap obat ibuprofen dan aspirin yang mengandung Nonsteroidal Anti-inflammatory Drugs (NSAID).
Setelahnya, terdakwa melakukan injeksi beberapa obat dalam infus berselang kepada saksi JIRK. Namun, berapa saat kemudian saksi merasakan pembengkakan di areal wajah, mata, dan adanya rasa sesak di dada yang menyebabkan kesulitan untuk bernafas.
Suami saksi/korban pun memotret rekam medik yang diberikan oleh terdakwa, dimana dalam rekam medik tersebut tertulis bahwa obat yang diberikan untuk istrinya mengandung Antrian, yang merupakan salah satu zat yang memiliki golongan yang sama dengan obat yang menimbulkan alergi terhadap saksi.
"Terdakwa tidak meminta izin atau meminta persetujuan secara lisan maupun tertulis kepada pasien saksi Jamie maupun keluarganya untuk memberikan obat-obatan sesuai dengan rekam medik, melainkan terdakwa hanya memberikan surat persetujuan tindakan untuk ditandatangani oleh Saksi Alain David tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai obat-obatan apa yang diberikan kepada saksi Jamie Irena Rayer Keet," kata Jaksa di muka persidangan.
Berdasarkan Visum et Repertum yang ditandatangani dokter Ida Bagus Putu Alit SpFM(K), DFM, dokter Konsultan Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Daerah Mangusada pada 26 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan dapat disimpulkan pemeriksaan korban perempuan berusia kurang lebih 45 tahun ini, ditemukan sembab pada kedua kelopak atas mata, yang dari gambarannya sesuai dengan reaksi alergi tipe cepat.
Baca juga:
Berikutnya, berdasarkan keterangan Ahli dr Yudy, Sp.F.M, dilihat dari kondisi medis yang dialami Irena dapat menyebabkan kematian. Hal lain yang diungkapkan jaksa adalah terdapat perbedaan antara Rekam Medik Hydro Medical Your IV Solution yang di foto oleh saksi Alain David dengan Rekam Medik Nomor 31- 05597 Hydro Medical Your IV Solution yang disita dari saksi Ni Putu Grace Lande selaku Direktur klinik Hydro Medical Your IV & Dental Solution meskipun keduanya adalah rekam penanganan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pasien atas nama saksi Jamie Irena Rayer Keet.
Padahal menurut ahli dr Yudy, Sp.F.M, dalam penanganan suatu pasien, tidak boleh memiliki lebih dari satu rekam medik, sehingga dalam hal terdapat kesalahan pencatatan atau pendokumentasian dalam penulisan informasi klinis, tenaga kesehatan pemberi pelayanan kesehatan dapat dilakukan perbaikan dan tidak boleh diganti.
Majelishakim pun memberikan waktu seminggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 29 Oktober.