Jadi Utusan Khusus Prabowo, Zita Putri Zulhas Sudah Ajukan Mundur dari DPRD DKI 14 Oktober
JAKARTA - Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata oleh Presiden Prabowo Subianto lewat pelantikan yang digelar pada hari ini.
Ternyata, putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri. Zita mengirim surat mundur dari Anggota DPRD DKI tertanggal 14 Oktober 2024.
"Ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekretariat DPRD DKI. Suratnya tanggal 14 Oktober, kami terima tanggal 18 Oktober," kata Plt. Sekretariat DPRD DKI Jakarta Augustinus dalam pesan singkat, Selasa, 22 Oktober.
Sebagai Anggota DPRD, Zita memang tak bisa merangkap jabatan bila ingin mengemban posisi sebagai Utusan Khusus Presiden. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Pada pasal 350 ayat (1), Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pejabat daerah, hakim pada badan peradilan, PNS, anggota dan Polri, pegawai BUMN dan BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
"Untuk anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan," ditegaskan Augustinus.
Saat ini, Sekretariat DPRD DKI masih memproses pengunduran diri Zita untuk dilanjutkan dengan pergantian antarwaktu (PAW) dari fraksinya untuk menggantikan Zita di DPRD DKI.
"Mekanisme PAW masih dalam proses administrasi. (PAW diajukan) dari DPW PAN DKI, ditujukan ke Ketua DPRD," tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh menjadi Utusan Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, hari ini.
Baca juga:
- Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken PP Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
- Menteri Yandri Susanto Akui Undangan Haul Ibunda Berkop Kemendes, Janji Tak Ulangi Lagi
- UNRWA soal Serangan Israel Tanpa Henti di Gaza: Bau Kematian Ada di Mana-mana
- Korban Tewas Serangan Israel Dekat Rumah Sakit Beirut Lebanon Bertambah Jadi 13 Orang
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029, yang ditetapkan di Jakarta 21 Oktober 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
7. Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata