Ombudsman Sultra Minta Pemkab Konawe Jangan Diam Saja soal Aksi Pungli di Wisata Pantai Toronipa

KENDAARI - Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Pemkab Konawe jangan diam saja terkait dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di kawasan pintu masuk wisata Pantai Toronipa Kabupaten Konawe, Sultra. Aksi pungli oknum di lokasi wisata telah viral di beberapa media sosial. 

Kepala Ombudsman RI Kantor Perwakilan Sultra, Mastri Susilo mengatakan, pihaknya sudah menerima aduan masyarakat terkait pungutan liar yang dilakukan oknum saat para pengunjung memasuki pintu masuk wilayah pantai Toronipa pada hari libur.

"Pungli retribusi di pintu masuk pantai Toronipa bervariasi antara Rp10.000 untuk setiap orang, dan bila menggunakan kendaraan roda empat masuk di kawasan itu dikenakan Rp50.000 per mobil dengan penumpang di dalam mobil ada 5 orang," ujarnya saat ditemui di Kendari, Antara, Senin, 21 Oktober. 

Menurut Mastri, aduan masyarakat terhadap pungli di pintu masuk Pantai Toronipa diduga telah berlangsung cukup lama, dan pemerintah setempat harus secepatnya turun tangan dan tidak membiarkan adanya praktek pungli tersebut.

"Yang menjadi problem di kawasan wisata Toronipa itu, karena masyarakat banyak yang tinggal dan bermukim di sepanjang pintu masuk pantai Toronipa sekaligus pemilik lahan, sehingga bisa saja terjadi praktek-praktek pungli yang tidak terpantau oleh petugas yang resmi mengelola kawasan itu," ujarnya.

Untuk mengefektifkan pengelolaan retribusi di kawasan wisata Toronipa, Pemkab Konawe harus secepatnya membuat peraturan daerah (Perda) dengan catatan melibatkan sebagian masyarakat sebagai pemilik lahan yang ada di sepanjang pantai itu.

Sebab bila sudah ada Perda nya, maka penarikan retribusi akan lebih baik dan masyarakat (pengunjung wisata) tidak akan merasa dirugikan karena dari hasil retribusi itu, tentu fasilitas dalam wisata juga tersedia seperti tempat parkir, toilet maupun tarif penyewaan kasebo.

Di bagian lain, ditanya terkait aduan masyarakat yang masuk di Ombudsman sepanjang 2024, Mastri Sulio yang sudah menjabat dua periode sebagai kepala Perwakilan Ombudsman Sultra mengatakan, sudah ada 84 kasus aduan.

"Aduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman periode Januari hingga minggu pertama Oktober 2024 sudah mencapai 84 aduan. Dan dari jumlah aduan itu yang terbanyak adalah aduan kepegawaian," ujarnya.