KPK Yakin Alexander Marwata Tak Langgar Etik Saat Bertemu Eko Darmanto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini wakil ketuanya, Alexander Marwata tak melanggar etik saat bertemu eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Batasan sudah diatur dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
“Berkenaan dengan nilai-nilai integritas telah diatur rambu-rambu kapan seseorang Insan KPK masih dapat berhubungan dengan seorang tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara korupsi yang sedang ditangani,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 18 Oktober.
“Yakni ketika hubungan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan sepengathuan pimpinan atau atasan langsung,” sambung dia.
Tessa meyakini Dewan Pengawas KPK akan objektif dalam menangani dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan itu. Apalagi, laporan sudah dibuat oleh masyarakat.
Adapun pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto adalah Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH).
“Dewan Pengawas juga telah menerima laporan ini. Kami meyakini, Dewas KPK akan objektif dan profesional menindaklanjuti pelaporan tersebut,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Diberitakan sebelumnya, FMPH melaporkan Alexander ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Tahun 2021 setelah bertemu Eko Darmanto. Peristiwa ini disebut terjadi pada 9 Maret 2023 atau ketika dia diselidiki karena pamer harta di media sosial hingga berujung dicopot dari jabatannya.
“(Kami, red) meminta Dewas KPK segara memproses dan adili Saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe dalam keterangannya, Jumat, 27 September.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki dugaan pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto. Upaya ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut.
Pemeriksaan terhadap Alexander sudah dilakukan Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober. Usai diperiksa, dia mengaku tak mendapat keuntungan apapun dari Eko.
Pembahasan keduanya hanya berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi di internal Ditjen Bea Cukai. “Apakah dari pertemuan itu saya mendapatkan keuntungan? saya sampaikan di sini, saya sama sekali tidak mendapat keuntungan," ujar Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober.