Aturan yang Diteken Jokowi Jelang Purnatugas pada 15 Oktober

YOGYAKARTA – Menjelang purnatugas sebagai kepala negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani beberapa Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres). Aturan yang diteken Jokowi jelang purnatugas mengatur beberapa hal.

Seperti diketahui, purnatugas Jokowi sebagai Presiden RI mulai 20 Oktober 2024. Setelah itu Indonesia akan memiliki presiden baru terpilih yakni Prabowo Subianto.

Aturan yang Diteken Jokowi Jelang Purnatugas

Penandatanganan aturan yang dilakukan oleh Jokowi sebelum pensiun mendapat reaksi yang beragam dari kalangan masyarakat. Di luar dari respon masyarakat, berikut rangkuman aturan yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

  1. Membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Polri (15 Oktober)

Presiden Jokowi belum lama ini mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi membentuk korps yang bertugas melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).  Pembentukan Korps Tipikor Polri tersebut dilakukan dengan menyisipkan 1 pasal, yakni antara pasal 20 dan pasal 21.

"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian bunyi beleid pasal 20A ayat (1) Perpres 122 Tahun 2024.

  1. Revisi Jumlah Kementerian Negara (15 Oktober)

Presiden Jokowi juga menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penandatanganan revisi UU tersebut dilakukan pada 15 Oktober 2024.

Revisi yang dilakukan salah satunya adalah Pasal 15 yang secara umum jumlah kementerian disesuaikan sesuai kebijakan Presiden.

"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden," tulis ketentuan pasal 15.

  1. Pemberian Jaminan Kesehatan Menteri dan Keluarga (15 Oktober)

Presiden Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Perpres tersebut mengatur pemberian jaminan kesehatan untuk menteri dan sekretaris kabinet (seskab) yang memasuki masa pensiun.

"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," demikian bunyi Pasal 1 perpres Nomor 121 Tahun 2024.

Pemberian jaminan kesehatan tidak hanya diberikan kepada menteri yang purnatugas, namun kepada suami/istri. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 3 ayat (3).

Itulah informasi terkait aturan yang diteken Jokowi jelang purnatugas. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.