Rapat Paripurna Setujui Pembentukan Fraksi dan 13 Komisi di DPR

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pembentukan fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) meliputi komisi-komisi yang berjumlah 13 dan badan-badan. 

Pada periode ini, ada delapan fraksi di DPR yakni Fraksi PDIP dengan pimpinan fraksi Utut Adianto, Said Abdullah, dan Dolfie O.F.P. Fraksi Golkar dipimpina Sarmuji, Muhtarudin, Sari Yuliati. Fraksi  Gerindra dipimpin Budisatrio Djiwandono, Bambang Haryadi, Endipat Wijaya. 

Kemudian, Fraksi NasDem dengan pimpinan Martin Manurung, Amelia Anggraini. Fraksi PKB Jazilul Fawaid, Muhammad Rano Alfath. Fraksi PKS dipimpin Jazuli Juwaini, Sukamta. Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan, Nazaruddin Dek Gam. Serta Fraksi Demokrat yang dipimpin Edhie Baskoro Yudhoyono, Hinca Panjaitan. 

"Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan tim DPR RI dengan komposisi dan nama nama tersebut, apakah dapat disetujui?," tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

"Setuju," jawab para dewan. 

Puan juga menyampaikan susunan komisi-komisi, yang terdiri dari Komisi I DPR berjumlah 45 anggota, Komisi II berjumlah 44 anggota, Komisi III berjumlah 45 anggota, Komisi IV berjumlah 45 anggota, Komisi V berjumlah 45 anggota, Komisi VI berjumlah 45 anggota, Komisi VII berjumlah 44 anggota, Komisi VIII berjumlah 44 anggota, Komisi IX berjumlah 45 anggota, Komisi X berjumlah 45 anggota, Komisi XI berjumlah 45 anggota, Komisi XII berjumlah 44 anggota, dan Komisi XIII berjumlah 44 anggota. 

Puan menuturkan, sesuai dengan ketentuan pasal 83 ayat satu undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD pasal 23 peraturan DPR RI tentang tata tertib menyatakan alat kelengkapan DPR RI terdiri atas pimpinan DPR Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus Alat Kelengkapan Lain yang diperlukannya dibentuk oleh rapat paripurna DPR. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Puan, rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi. 

"Yaitu komisi satu sampai dengan komisi 13. Berkenaan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap penambahan jumlah komisi menjadi 13 komisi apakah dapat disetujui?," tanya Puan lagi.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan.