Polda Jateng Sudah Kantongi Calon Tersangka Dugaan Perundungan di Undip Semarang

SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

"Pagi ini penyidik Ditreskrimum akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto di Semarang, Antara, Selasa, 15 Oktober. 

Menurut dia, penyelidikan perkara tersebut sudah naik ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024, namun Artanto belum bisa mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan. 

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 48 saksi, baik yang berasal dari doktor senior maupun junior di program pendidikan itu.

"Nanti setelah gelar perkara akan disampaikan langsung oleh direktur reserse kriminal umum," katanya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga AR sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.