BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan ke Petugas Ad Hoc KPU dan Bawaslu

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan jaminan Ketenagakerjaan ke para petugas ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan ke para petugas ad hoc diantaranya panitia pemilihan distrik (PPD), panitia pemungutan suara (PPS) dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa menyambut baik kerja sama antara pihak penyelenggara pemilu dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami pikir dengan dukungan BPJS Ketenagakerjaan atau istilahnya asuransi kepada tenaga kerja di Kabupaten Jayapura sangat baik sekali,” katanya mengutip Antara.

Menurut Penjabat Bupati, pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung kerja sama antara penyelenggara pemilu dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jauh dari pada itu yang dibutuhkan saat ini adalah tindak lanjutnya seperti apa sehingga tenaga kerja termasuk ad hoc KPU dan Bawaslu bisa mendapatkan perlindungan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024,” ujarnya.

Ia menjelaskan proses pemberian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sudah harus disegerakan karena waktu pelaksanaan Pilkada sudah semakin dekat.

“Kami harap tindak lanjut BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas ad hoc yang merupakan warga Kabupaten supaya disegerakan, sementara untuk ASN maupun masyarakat di luar dari ad hoc bisa dilakukan secara bertahap,” katanya.

Ia meminta ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk mengkoordinasikan masalah asuransi BPJS Ketenagakerjaan dengan OPD lain di Kabupaten Jayapura.

“Tentu kami sangat berharap BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program pemerintah pusat untuk dapat disukseskan di daerah dengan keterlibatan pemerintah daerah secara langsung,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Jayapura Efra J Tunya mengatakan pembiayaan mengenai kecelakaan dan kematian petugas ad hoc tidak masuk dalam anggaran Pilkada 2024.

“Anggaran awal ketika penyusunan itu biaya jaminan kecelakaan dan kematian itu masuk namun setelah terjadinya rasionalisasi anggaran biaya tersebut ditiadakan,” ujarnya.

Akan tetapi, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI sebaiknya langkah apa yang harus dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada 95 petugas PPD, 432 petugas PPS serta 2.296 petugas KPPS.

“Dari rapat-rapat yang kami lakukan dengan KPU provinsi dan kabupaten, kota di Papua memperoleh hasil bahwa perlindungan terhadap petugas ad hoc perlu dilakukan untuk sedikit melepas tanggung jawab dari kami ke pihak yang lebih berwenang dalam hal kecelakaan kerja hingga kematian yakni BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.