JK: Negara Bisa Jatuh jika Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN Dipangkas

JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK mengingatkan pemerintah untuk tidak mengutak-atik atau memangkas alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN. Pasalnya, kata JK, negara bisa jatuh jika anggaran pendidikan 20% dari APBN dipangkas.

"Karena kalau tidak mencapai 20% pemerintah bisa jatuh. Kenapa? Karena angka itu ada di konstitusi. Kalau ada di UU saja dia bisa diatur-atur," ujar JK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Oktober.

JK mengatakan pemerintah bisa dikategorikan melanggar konstitusi jika tidak memenuhi anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20% dari APBN. Apalagi, kata JK, hanya ada tiga negara di dunia yang menetapkan anggaran wajib untuk pendidikan dalam konstitusi, yakni Indonesia, Taiwan dan Brazil.

Yang terpenting, kata JK, penggunaan anggaran pendidikan tersebut yang tepat sasaran.

"Sekarang tentu bagaimana melaksanakan itu semua dengan sebaik-baiknya? Tentu kebersamaan kita, pengoleksian kita dan detailnya," tutur JK.

Hanya saja, JK mengakui anggaran 20% tersebut tidak akan mencukupi apabila semua aspek yang berkaitan dengan pendidikan masuk ke dalam komponen mandatory spending untuk pendidikan.