KPK Sebut Pencairan Kredit BPR Jepara Artha Rugikan Negara hingga Rp220 M
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024 menimbulkan kerugian negara. Nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Taksiran kerugian negara pada perkara BPR Jepara Artha adalah Rp220 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Oktober.
Jumlah kerugian negara ini masih bisa berubah karena penghitungan masih dilakukan. Adapun modus korupsi yang diduga terjadi adalah pemberian kredit fiktif kepada 39 debitur.
Hanya saja, Tessa belum mau menjelaskan lebih rinci modus pemberian fiktif tersebut. Begitu juga mengungkap siapa saja mereka.
Dia hanya memastikan penyidik masih terus bekerja. Termasuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan yang sedang diusut.
“Anggunan-agunan, sertifikat sudah ada yang disita,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu dan ada lima orang yang jadi tersangka.
Baca juga:
Lima tersangka itu, berdasarkan informasi yang diperoleh berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.
Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.