Pemberian Kredit BPR Jepara Artha yang Berujung Korupsi Timbulkan Kerugian Negara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) tahun 2020-2024 merugikan keuangan negara. Penyidikan kini sedang dilakukan.

“Ini (terkait, red) kerugian keuangan negara. Sepengetahuan kami ini kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan yang dikutip Rabu, 9 Oktober.

Asep belum bisa memerinci lebih lanjut soal kasus ini. Katanya, proses penyidikan masih diawal.

Dia hanya bilang telah terjadi kecurangan terkait pemberian kredit. “Sudah sidik tapi masih dalam tahap awal. Tim sedang meminta keterangan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu dan ada lima orang yang jadi tersangka.

Lima tersangka itu, berdasarkan informasi yang diperoleh berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.

Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.