Gus Zizan dan Kamila Asy Syifa Tuai Kecaman, Alasan Pernikahan Dini Tak Diperbolehkan

JAKARTA - Pernikahan Gus Zizan dan Kamila Asy Syifa menuai kecaman. Hal ini karena Kamila masih berusia 17 tahun. Sementara, Gus Zizan masih berumur 19 tahun. Kabar pernikahan Gus Zizan dan Syifa menjadi viral dan menuai kritikan pedas dari warganet.

Banyak warganet mempertanyakan pernikahan mereka yang dinilai terlalu muda dilakukan. Mereka menilai Gus Zizan dan Syifa belum cukup umur untuk melangsungkan pernikahan. Banyak netizen menyayangkan pernikahan Gus Zizan dan Syifa.

Pernikahan Gus Zizan dan Syifa telah melanggar Banyak netizen menyayangkan pernikahan Gus Zizan dan Syifa telah melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah faktor resiko yang menyebabkan pernikahan dini. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh Nelwan (2001) di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang ditemukan pernikahan dini di usia 15-18 tahun disebabkan karena:

1. Kondisi ekonomi yang serba kekurangan

2. Desakan orang tua agar aman dari pergaulan bebas

3. Adanya sistem budaya

Kecenderungan seseorang untuk menikah muda biasanya karena faktor persepsi masyarakat sekitar mengenai pernikahan dini. Ada orangtua yang merasa hidup berumah tangga lebih nikmat serta khawatir anaknya menjadi ‘perawan tua’ atau ‘bujang tak laku’. Perkataan ini yang menyebabkan sebagian anak ingin menikah muda. Terlebih lagi, orang tua mendukung pernikahan diji tersebut.

Pernikahan dini menyebabkan berbagai dampak, diantaranya :

1. Kondisi ekonomi yang serba kekurangan

2. Desakan orang tua agar aman dari pergaulan bebas

3. Adanya sistem budaya

Persepsi masyarakat sekitar mengenai menikah di usia muda dapat berbeda beda. Ada yang menganggap hidup berumah tangga lebih nikmat serta khawatir anaknya menjadi ‘perawan tua’ atau ‘bujang tak laku’. Hal tersebut tentu menyebabkan sebagian anak ingin segera menikah dan orang tua mendukung pernikahan muda tersebut. Padahal pernikahan dini dapat menyebabkan berbagai dampak seperti:

1. Dampak terhadap kesehatan jasmani

Kondisi rahim wanita yang masih terlalu dini menyebabkan kandungan lemah dan sel telur masih belum sempurna sehingga kemungkinan anak akan lahir secara prematur maupun cacat.

2. Dampak terhadap psikologis

Masa remaja adalah masa transisi yang ditandai adanya gejolak emosi yang tidak stabil dan juga dikenal sebagai masa pencairan identitas diri. Kondisi jiwa yang tidak stabil akan berpengaruh pada hubungan suami istri, akan banyak konflik yang terjadi dan mengakibatkan perceraian jika masing-masing individu tidak dapat mengendalikan diri.

3. Dampak terhadap perkembangan anak

Dari emosi yang tidak stabil akan berpengaruh pada pola asuh orang tua pada anaknya, padahal dalam perkembangannya anak membutuhkan lingkungan keluarga yang tenang, penuh harmonis, serta stabil sehingga anak merasa aman dan berkembang secara optimal.

4. Dampak terhadap sikap masyarakat

Memutuskan untuk menikah berarti harus siap dengan mengalami perubahan dari segi sosial akibat adanya hak dan kewajiban sebagai istri atau suami dan ibu atau ayah. Hal ini jelas memiliki beban dan tanggung jawab yang tidak ringan dalam masyarakat.