Dipecat PDIP, Cabup Malang Gunawan HS Mengaku Terzalimi sejak Pileg

MALANG - Calon Bupati Malang 2024 nomor urut 2 Gunawan HS menyatakan menerima keputusan DPP PDIP yang memecat dirinya karena maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 melalui Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan PKS.

Gunawan mengaku terzalimi sejak Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hingga tidak mendapatkan rekomendasi Pilbup Malang 2024 dari DPP PDIP.

Gunawan mengatakan bahwa surat pemecatan dirinya sudah sampai di tangannya. Ia juga sudah membaca isi surat yang disampaikan oleh DPP PDIP Kabupaten Malang itu.

"Surat sudah sampai di rumah dan kita sudah baca. Tentunya saya akan menerima segala konsekuensi yang dilakukan partai ke saya, konsekuensinya diberhentikan dari partai," kata Gunawan, Senin 7 Oktober.

Dia mengaku biasa saja dengan surat keputusan partai tersebut. Ia pun juga tidak emosi dan menerima keputusan partai dengan lapang dada. "Tidak masalah, biasa-biasa saja. Saya juga tidak emosi. Saya terima segala sesuatu, seperti air mengalir saja," kata Gunawan.

Gunawan menjelaskan sebelum Pilkada 2024 dimulai, dia merupakan sosok yang diminta DPP PDIP untuk membangun komunikasi dengan partai lain untuk persiapan Pilbup Malang. Dia pun bekerja keras membangun komunikasi dengan partai lain dengan harapan bisa mendapatkan rekomendasi dari DPP PDIP.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah partai pun sudah bersedia berkoalisi dengan PDIP. Namun, di detik terakhir pendaftaran bakal calon bupati Malang ke KPU, DPP PDIP memutuskan memberikan rekomendasi kepada calon lain (M Sanusi-Lathifah Shohib).

"DPR-nya sudah terzalimi, saya juga tidak mendapatkan rekomendasi, padahal saya dapat perintah untuk komunikasi dengan partai. Jadi, saya biasa saja, tidak terlalu bingung dengan keputusan partai," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan pemecatan kader dari DPP PDIP dilakukan karena mereka dianggap sudah tidak sejalan dengan partai. Dia menegaskan setiap kader harus tegak lurus wajib mengikuti perintah partai.

"Di dalam setiap pilkada, partai telah mengambil keputusan melalui Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga disiplin dalam partai pelopor wajib dijalankan dengan mutlak. Jika tidak sejalan dengan disiplin partai, pilihannya mengundurkan diri atau dipecat," tegas Hasto terpisah di Makam Presiden Soekarno.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP resmi memberhentikan Calon Bupati (Cabup) Malang, Gunawan HS karena dianggap membangkang dari kebijakan dan kode etik partai serta tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon bupati dan calon wakil bBupati dari PDIP pada Pilkada 2024.

Surat keputusan pemecatan secara resmi itu tertuang dalam nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024, yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, pada 1 Oktober 2024.

Dalam surat itu disebutkan jika Gunawan HS telah melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai. Gunawan juga dinilai melanggar kode etik disiplin partai, dan melakukan pelanggaran berat.