KKP Buka Izin Rumpon bagi Pelaku Usaha Perikanan Tangkap
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap. Terbaru, KKP menggelar gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan, pelaksanaan gerai ini dilakukan dalam rangka mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Selain itu juga bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan surat izin penempatan rumpon (SIPR).
"Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya," ujar Latif dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 7 Oktober.
Adapun gerai perizinan rumpon ini berlangsung pada 1-5 Oktober 2024. Melalui gerai ini, telah diterbitkan sebanyak 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Bersamaan dengan pelaksanaan gerai, KKP juga menggelar sosialisasi SIPR yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.
"Pada sosialisasi tersebut, kami sampaikan pula mekanisme memperoleh SIPR berserta PKKPRL. Kami juga libatkan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk membantu mengawasi dan menertibkan terkait penggunaan rumpon ini," katanya.
Sementara itu, Pelaku Usaha Bitung Dickson Sakawerus menilai, pelaksanaan sosialisasi serta gerai SIPR ini sangat positif dan bermanfaat. Dia mengaku, sangat bersyukur dan terbantu pasalnya selama ini rumpon yang dimilikinya tidak berizin.
Senada, PT Indomina Gracia Susan Rumagit juga mengapresiasi pelaksanaan gerai ini karena dinilai memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan usaha perikanan tangkap.
Baca juga:
Sekadar informasi, rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan. Sehingga, perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib serta sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya.
Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik dangkal maupun dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul disekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
Perihal penempatan rumpon, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.