Kampus UIPM Tak Tercatat di PDDikti, Gelar Doktor Raffi Ahmad Tak Berkekuatan Hukum di Indonesia
JAKARTA - Selebritas Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan publik usai diberikan gelar kehormatan doktor honoris causa (Dr.HC) oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) beberapa waktu lalu.
Raffi Ahmad mendapat gelar doktor honoris causa pada bidang Event Management and Global Digital Development dari Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan.
Karena pemberian gelar tersebut, UIPM kini ikut menarik perhatian publik karena banyak warganet yang mempertanyakan status operasional, akreditasi, lokasi kantor, serta pengelola kampus tersebut dipertanyakan kebenarannya.
Menurut Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tjokorde Walmiki Samadhi yang bertugas mengakreditasi perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menuturkan kalau UIPM tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek,
"UIPM ini sebatas pengetahuan saya adalah lembaga pendidikan online internasional yang tidak terdaftar di PDDikti Kemdikbudristek," ujar Tjokorde Walmiki Samadhi.
Baca juga:
Oleh karena itu, Tjokorde menegaskan kalau UIPM tidak berhak menerbitkan ijazah dengan Penomoran Ijazah Nasional dari Kemdikbudristek. Lalu, gelar akademik yang dikeluarkan lembaga pendidikan yang tidak terdaftar dalam PDDikti seperti UIPM maka tidak diakui secara hukum di Indonesia.
Tetapi selama UIPM tidak mengeluarkan ijazah nasional maka tidak melanggar peraturan. "Maka pada dasarnya tidak ada regulasi pendidikan yang dilanggar," ungkapnya.