Polisi Yunani Musnahkan Ladang Ganja di Kebun Jagung, Nilainya Rp256 Miliar

JAKARTA - Polisi Yunani memusnahkan 8.300 batang tanaman ganja yang dibudidayakan secara ilegal di perkebunan jagung.

Pihak berwenang mencabut sekitar 1.300 tanaman, kata pejabat polisi pada hari Jumat, dan menghancurkan 7.000 tanaman lainnya, beberapa di antaranya tingginya mencapai 3,5 meter.

Pemilik pertanian berusia 44 tahun ditangkap atas tuduhan terkait penanaman ganja ilegal dan perdagangan narkoba sebagai bagian dari kelompok kriminal.

Dilansir Reuters, Jumat, 4 Oktober, pihak berwenang memperkirakan kelompok tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ilegal sebesar 15 juta euro atau setara Rp256 miliar.

Yunani melegalkan ganja untuk keperluan medis pada tahun 2017 dan setahun kemudian mencabut larangan menanam dan memproduksinya. Kepemilikan, produksi dan penjualan ganja untuk tujuan rekreasional masih merupakan tindakan ilegal.

Ganja adalah obat-obatan terlarang yang paling umum dikonsumsi di dunia dan sebagian besar ganja herbal yang terdeteksi di UE tampaknya dibudidayakan secara lokal, di blok yang beranggotakan 27 negara tersebut, menurut Badan Obat-obatan Uni Eropa.

Operasi polisi di wilayah Balkan Barat dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan penurunan tajam penyitaan ganja herbal.