51 Kg Sabu Dimusnahkan, Tersangka Terancam Hukuman Mati

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara memusnahkan barang bukti 51.553,85 gram sabu. Barang haram itu diperoleh dari hasil pengungkapan narkoba periode Juli hingga September 2024.

Kapolda Kaltara Irjen Hary Sudwijanto mengatakan, Polda Kaltara bekerja sama dengan BNNP Kaltara, Kanwil DJBC Kalbagtim, Lantamal XIII Tarakan. Terdapat empat laporan polisi (LP) yang dilaporkan dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang. 

"Lima tersangka masing-masing berinisial MLP, I, A, I dan Y," kata Hary, Rabu, 2 Oktober.

Total barang bukti yang yang diamankan dari kelima tersangka sebanyak 51.553,85 gram sabu. Dari jumlah tersebut, disihkan  untuk pembuktian pengadilan sebanyak 14,6 gram dan pemeriksaan labfor 14,4 gram.

"Dari pengungkapan ini, kami akan terus melakukan pendalaman," kata Kapolda.

Rencananya, sabu akan didistribusikan ke beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Samarinda, Bone dan Parepare. Tersangka Y merupakan jaringan internasional.

"Ini jaringan Internasional Tawau (Malaysia), barang bukti sabu akan didistribusikan ke Parepare, Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Bila dinilai secara ekonomis narkoba ini ditaksir nilainya mencapai Rp51,5 miliar.

Sedangkan kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2  Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

"Kami tidak akan pernah berhenti sampai pengungkapan kasus. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Dengan memiskinkan tersangka, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada bandar dan kurir narkotika," harapnya. 

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Kaltara Kombes Ronny Tri Prasetyo mengatakan pihaknya  tak hanya melakukan pengungkapan kasus narkoba.

Sesuai arahan Mabes Polri, mereka juga akan melakukan penyelidikan tentang TPPU.

"Sekarang ini masih melakukan penyelidikan terkait TPPU terhadap lima tersangka dari pengungkapan kasus narkoba periode Juli-September,"  jelasnya.

Polda Kaltara menyatakan komitmennya untuk memiskinkan seluruh tersangka narkoba. Menurutnya, tindakan ini akan memberikan dampak yang sangat luas.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku. Kami akan kejar sampai aset-asetnya, kami akan kenakan TPPU," kata dia.