Polisi Limpahkan Kasus Pungli BLT, BST dan Dana Adat di Mataram ke Inspektorat

JAKARTA - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), bantuan sosial tunai (BST), dan dana adat pusaka Desa Buwun Sejati dilimpahkan ke Inspektorat Lombok Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan pihaknya melimpahkan penanganan kasus pungli BLT, BST dan dana adat tahun 2020 dan 2021 tersebut.

"Iya, penanganan kasusnya kami limpahkan ke inspektorat," kata Yogi di Mataram, Rabu 2 Oktober, disitat Antara.

Dia menjelaskan, dasar pelimpahan penanganan ke aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) melihat hasil gelar perkara di tahap penyelidikan yang hanya menemukan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp8 juta.

"Dengan potensi kerugian Rp8 juta, kami menilai itu masih bisa dikembalikan," ujarnya.

Pihak yang diduga melakukan pungli ini seorang kepala dusun di Desa Buwun Sejati, Kabupaten Lombok Barat.

Yogi memastikan, dalam proses penyelidikan, terduga pelaku pungli beserta para pihak terkait, termasuk penerima bantuan sudah dimintai klarifikasi.

"Itu makanya dari hasil gelar, kami berharap inspektorat bisa melakukan pemulihan melalui bidang pengawasan," ucap dia.

Polresta Mataram menangani kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan.