Kejagung Periksa Eks Anggota KKJTJ di Kasus Korupsi Tol MBZ

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau yang dikenal dengan MBZ.

Terbaru, penyidik memeriksa satu saksi dalam kasus tersebut yakni eks anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated.

"Memeriksa saksi DR yang merupakan anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015 hingga 2017," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Rabu, 2 Oktober.

Namun, tak disampaikan secara rinci apa saja yang didalami penyidik dari saksi tersebut. Harli hanya menyebut pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 1 Oktober.

Selain itu, disebutkan juga bila pemeriksaan itu guna mendalami lebih jauh dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka berinisial DP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli

Adapun, DP merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset yang menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi Tol MBZ.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.