KPK Tunggu Gebrakan DPR Periode 2024-2029 Perkuat Pemberantasan Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap DPR RI periode 2024-2029 makin memperkuat upaya pemberantasan korupsi lewat gebrakannya. Mereka diminta melakukan fungsinya dengan maksimal.
“Kami menaruh harapan tinggi kepada anggota DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi melalui fungsi legislasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip pada Rabu, 2 Oktober.
Tessa juga menyebut lembaganya berharap DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Perundangan ini harusnya jadi prioritas karena punya tujuan untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dari tindak pidana korupsi.
“Kami meyakini pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui penerimaan negara bukan pajak,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Selain itu, komisi antirasuah juga berharap legislator yang baru dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan berintegritas. “Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya adalah semata-mata dalam rangka kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” ungkap Tessa.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada Senin, 1 Oktober. Mereka lebih dulu disumpah sebagai anggota MPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Pelantikan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Acara ini berlangsung setelah KPU RI mengumumkan anggota DPR, DPD, MPR RI termuda hingga tertua.