Kembali Jadi Ketua DPR, Puan: Mari Kita Jalankan Amanat Rakyat dengan Penuh Tanggung Jawab

JAKARTA - Ketua DPP PDIP Puan Maharani kembali terpilih sebagai Ketua DPR periode 2024-2029.

Puan pun mengajak 580 anggota DPR yang baru dilantik dan mengucapkan sumpah janji sebagai anggota dewan untuk menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.  

"Marilah kita jalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi untuk kesejahteraan rakyat," ujar Puan usai ditetapkan sebagai pimpinan DPR periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025, Selasa, 1 Oktober. 

Puan juga mengucapkan terima kasih kepada rakyat yang telah memberikan amanat kepada anggota DPR periode 2024-2029 untuk menjalankan tugas konstitusi.

"Atas nama seluruh anggota dan Pimpinan DPR RI, kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan rakyat kepada kami untuk menjadi wakil-wakil rakyat periode 2024-2029," ucap Puan.

Adapun pemilihan pimpinan DPR ditetapkan berdasarkan Pasal 427D Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Lewat aturan ini, mekanisme pemilihan Pimpinan DPR RI dilakukan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Menurut aturan UU MD3, kursi Ketua DPR RI diberikan kepada fraksi partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama. Dalam Pileg 2024, PDI Perjuangan (PDIP) menjadi fraksi yang memperoleh kursi terbanyak di DPR. Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.

Menindaklanjuti peraturan perundang-undangan tersebut, maka terpilihlah Pimpinan DPR yakni Puan Maharani (Ketua) dari Fraksi PDIP, dan 4 wakil DPR yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Saan Mustofa dari Fraksi NasDem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari Fraksi PKB.

Puan menyatakan, pimpinan DPR secara kolektif kolegial dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan sejak tanggal 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2029 akan mengkoordinasikan dan mensinergikan seluruh pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR RI. 

Puan menegaskan, koordinasi dan sinergi tersebut akan diarahkan agar seluruh anggota DPR RI dan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan diplomasi secara efektif.

"Kami, pimpinan DPR RI, secara kolektif kolegial, akan memimpin dengan mengutamakan kerja bersama, gotong royong, membangun komunikasi lintas fraksi, lintas komisi dan badan AKD DPR RI, untuk mencapai kebersamaan,” katanya.

“Kebersamaan bukan berarti semua serba sama akan tetapi titik temu yang sama bagi mewujudkan kepentingan bangsa dan negara," imbuh Puan.