Cara DPR 2019-2024 Hadapi Tantangan Pandemi Covid-19 dari Sisi Penganggaran
JAKARTA - DPR RI periode 2019-2024 mengalami banyak tantangan, khususnya dalam fungsi penganggaran. Hal tersebut mengingat pada periode DPR ini, terjadi extra ordinary crisis yaitu pandemi Covid-19 yang menghantam semua sektor kehidupan.
"Di periode 2019-2024 ini kan ada extraordinary krisis ya, Covid. Ini luar biasa dan kita apresiasi kenegarawanan semua teman-teman DPR, kita saling memahami semua pentingnya menangani krisis yang harus dengan cepat tanggap," ujar Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Hal tersebut disampaikan Cucun usai Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 September.
Pada awal masa tugas DPR RI periode 2020-2024, perekonomian global menghadapi ketidakpastian, gejolak geopolitik, nilai tukar rupiah yang relatif fluktuatif dan era perdagangan antara Amerika Serikat dan Tiongkok yang mulai memasuki fase relaksasi. Perekonomian Indonesia juga mengalami tantangan yakni terjadinya pandemi Covid-19.
Sejak tahun 2020 sampai 2021, peningkatan kasus Covid-19 sangat signifikan dan menimbulkan ketidakpastian akan berakhirnya pandemi. Terjadinya pelemahan di berbagai sektor perekonomian karena adanya pembatasan aktivitas sosial berskala besar sehingga memerlukan penanganan dan langkah kebijakan yang extraordinary namun tetap
akuntabel.
Langkah awal yang dilakukan DPR RI dalam penanganan pandemi Covid-19 yaitu DPR RI menyetujui berbagai rencana Pemerintah untuk melakukan refocusing dan realokasi sejumlah anggaran APBN Tahun Anggaran 2020.
Penanganan pandemi Covid-19 dilakukan sebanyak dua kali yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 dan kemudian diubah lagi menjadi Perpres Nomor 72 tahun 2020.
DPR RI juga mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
UU Nomor 2 Tahun 2020 bertujuan memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dan Otoritas Keuangan dalam melakukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.
Menurut Cucun, DPR memutuskan menggunakan sistem automatic adjustment terhadap fungsi penganggaran Negara dengan adanya hantaman Covid-19. Ia menyebut, sistem tersebut merupakan langkah tepat yang dilakukan DPR untuk menjalankan fungsi penganggaran selama Covid-19 melanda.
“Kita apresiasi kenegarawanan semua temen-temen DPR ini, bagaimana memahami kondisi sehingga lahirnya Perppu pun tanpa ada kendala. Padahal dari sisi Perppu yang sangat berbahaya karena uncontrol ya,” jelas Cucun.
Saat itu, Cucun menyebut, anggaran Pemerintah kerap terjadi pelebaran defisit sehingga ada struktur pergeseran anggaran. Defisit sendiri ialah keadaan ketika pengeluaran atau kewajiban suatu entitas (seperti pemerintah, perusahaan, atau individu) melebihi penerimaan atau pendapatan yang diterima.
“Ya tetapi karena kita saling memahami semuanya pentingnya menangani krisis yang harus dengan cepat tanggap,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.
Cucun menjelaskan, Banggar DPR menyetujui rencana Pemerintah untuk melakukan berbagai langkah untuk menjaga perekonomian negara tetap stabil.
"Jadi di masa ini Banggar betul-betul mikir dan bersama Menteri Keuangan yang ngurisin fiskal, BI juga kita sentuh untuk berbesar hati dari sisa moneternya bagaimana ketika satu faktor, ini kan global krisisnya, ditambah lagi di periode ini geopolitik yang tidak henti-hentinya," terang Cucun.
"Tapi so far selama ini masih terjaga meskipun kadang-kadang yang menjadi isunya itu pembekakan hutang negara. Tapi kalau kita lihat dari sisi UU keuangan negara kita masih aman masih di bawah 40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)," imbuhnya.
Cucun mengatakan, selama ini kerja sama DPR dengan Pemerintah berjalan dengan baik. Kendati demikian masih ada juga beberapa kendala yang dihadapi oleh DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan penganggaran.
"Ada juga sih beberapa K/L yang ketika meminta persetujuan ke DPR mereka jalan sendiri. Karena menggunakan UU yang sudah sedikit diperlebar, pergeseran anggaran apalagi yang kemarin menggarap IKN yang begitu menyedot uang negara yang begitu banyak," urai Cucun.
"Padahal seharusnya, misalnya dari sisi Komisi V, kan punya peran penuh mengawasi bagaimana uang keluar itu. Output dan outcomenya itu bisa betul-betul berdampak pada kesejahteraan rakyat," lanjutnya.
Terkait dengan anggaran IKN yang membengkak, Cucun berharap agar hal tersebut menjadi evaluasi untuk ke depannya. Ia menekankan bahwa untuk membangun suatu wilayah tidak harus dilakukan secara langsung tetapi bisa dilanjutkan secara bertahap.
"Kalau kita menggunakan satu prinsip kaidah mana yang lebih penting. Jadi dengan skala prioritas lah. Kita sudah kasih longgar sampai 15 tahun ke depan, tidak harus selesai tahun ini kan IKN kan,” tegas Cucun.
Lebih lanjut, Cucun mengingatkan agar anggaran yang telah diberikan harus betul-betul bernilai guna, sehingga semua anggaran dapat terserap sesuai dengan kebutuhan.
"Misalkan kita kasih 100 triliun, kalau penyerapannya cuma 50 triliun kan itu ya sayang sekali. Sedangkan ada yang prioritas layanan dasar masyarakat kaya pendidikan, kesehatan. Nah itu lebih prioritas," tukasnya.
Di sisi lain, proses pembahasan APBN oleh DPR periode 2019-2024 bersama Pemerintah berdasarkan aspek politik tetap menunjukkan proses yang dinamis dan demokratis serta berhasil membuahkan kompromi politik bersama. Sejak dilantik pada 1 Oktober 2019 sampai masa
tugas berakhir pada tanggal 30 September 2024, DPR RI telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yakni menyusun, membahas, dan menyetujui APBN
setiap tahun.
DPR telah menyelesaikan UU APBN Tahun Anggaran 2021 sampai Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. DPR periode 2019-2024 juga telah menyelesaikan Laporan Semester 1 dan Prognosis semester II tahun periode 2020-2024 serta UU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun
Anggaran 2019 sampai Tahun Anggaran 2023.
Artinya DPR sudah membahas sebanyak 5 RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN sampai akhir masa tugas 30 September 2024.